Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

PENGEDAR DITANGKAP SETELAH 3 (TIGA) BULAN BERBISNIS SABU

Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 06 Mei 2015



Pelaihari, 07/05/2015 Humas Res Tala

Jum’at malam 01/05/2015 kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Polsek Pelaihari Pelaku Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga pengedar / penjual Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Andi Setiawan alias Andi bin H. Ponidi, 33 thn warga jorong yang tinggal di ds. Asam – asam Rt. 12 Kec. Jorong sekitar jam 23.00 Wita ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkoba di jl. pamanaran Rt. 04 Rw. 02 Kel. Pabahanan Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelaihari Iptu M. Taufiq Qurrahman bersama anggota satuan reserse polsek. Saat ditangkap petugas andi sedang duduk didalam sebuah mobil mini bus yang disewanya dari asam asam. 

Saat digeledah ditemukan sabu seberat 1,09 Gr (satu koma nol sembilan gram) yang dikemas menjadi 2 (dua) paket besar plastik klip transparan dan 2 (dua) kantong Plastik klip transparan kosong yang disimpan dikantong kiri depan celana panjang jeans yang sedang dikenakan pelaku. Selain barang tersebut dari tangan pelaku juga disita beberapa barang lainya yang diduga digunakan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuan pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku baru sekitar 3 (tiga) bulan menggeluti bisnis barang haram tersebut.

Tertangkapnya andi tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang aktiftas pelaku. Sehingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkat pelaku beserta barang bukti narkoba yang akan diserahkan kepada pembeli.

Atas perbuatanya andi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang melawan hukum menjual / membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar / menyerahkan Narkotika golongan 1 dengan ancamana hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara kurungan dan denda sampai dengan 10 milyar rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini andi mendekam dirutan polsek pelaihari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar