PENGEDAR DITANGKAP SETELAH 3 (TIGA) BULAN BERBISNIS SABU
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 06 Mei 2015
0 Comments
Pelaihari, 07/05/2015 Humas Res Tala
Jum’at malam 01/05/2015 kembali ditangkap oleh Satuan
Reserse Polsek Pelaihari Pelaku Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang
diduga pengedar / penjual Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Andi Setiawan alias Andi bin H. Ponidi, 33 thn warga jorong
yang tinggal di ds. Asam – asam Rt. 12 Kec. Jorong sekitar jam 23.00 Wita ditangkap
saat sedang menunggu pembeli narkoba di jl. pamanaran Rt. 04 Rw. 02 Kel.
Pabahanan Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek
Pelaihari Iptu M. Taufiq Qurrahman bersama anggota satuan reserse polsek. Saat
ditangkap petugas andi sedang duduk didalam sebuah mobil mini bus yang
disewanya dari asam asam.
Saat digeledah ditemukan sabu seberat 1,09 Gr (satu koma nol
sembilan gram) yang dikemas menjadi 2 (dua) paket besar plastik klip transparan
dan 2 (dua) kantong Plastik klip transparan kosong yang disimpan dikantong kiri
depan celana panjang jeans yang sedang dikenakan pelaku. Selain barang tersebut
dari tangan pelaku juga disita beberapa barang lainya yang diduga digunakan dalam
tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuan pelaku diperoleh
informasi bahwa pelaku baru sekitar 3 (tiga) bulan menggeluti bisnis barang
haram tersebut.
Tertangkapnya andi tidak lepas dari kerja sama masyarakat
yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang aktiftas pelaku.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkat pelaku beserta
barang bukti narkoba yang akan diserahkan kepada pembeli.
Atas perbuatanya andi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1)
Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yaitu setiap orang yang melawan hukum menjual / membeli, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar / menyerahkan Narkotika golongan 1 dengan ancamana
hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara kurungan dan denda sampai dengan 10
milyar rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini andi mendekam
dirutan polsek pelaihari untuk proses penyidikan lebih lanjut.