PEMAKAI SABU DITANGKAP, KEMUDIAN MENYUSUL PENJUAL DAN KURIRNYA
Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 05 Mei 2015
0 Comments
Pelaihari, 05/05/2015 Humas Res Tala
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut
dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Alfiando Papona Senin 04/05/2015
kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang
diduga sebagai pengedar / penjual Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman jenis sabu.
Normanto Als Emong bin Tasman (Alm), Umur 37 th warga
Pelaihari yang tinggal di Jl. KH. Mansyur RT. 14 RW. 02 Kel. Angsau berhasil
dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut sekira jam 17.00 Wita karena
kedapatan menyimpan / memiliki di tempat tinggalnya 7 (tujuh) paket sabu dalam kemasan
plastik klip transfaran, walaupun sebelumnya pelaku sempat membuang barang
haram tersebut namun penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba
Polres Tanah Laut berhasil menemukan ke 7 (tujuh) paket sabu seberat 2,5 gr (dua
koma lima gram) tersebut di belakang rumah pelaku dekat kandang ayam berikut, 1
(satu) buah alat hisap sabu yg terbuat dari botol parfum, 1 (satu) pipet kaca
serta 2 (dua) buah Handphone yang kemudian disita petugas sebagai barang bukti.
Hasil penangkapan dan pemeriksaan Emong didapat informasi
jika ke 7 (tujuh) paket sabu seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) seharga Rp.
3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu) tersebut adalah hasil pembelian Alfian
alias Iyan Bin Rukliansyah, laki-laki 40 th, warga Pelaihari yang bertempat
tinggal di Jl. A. Yani Rt. 11/03 Kel. Angsau Kec. Pelaihari yang didapatkan
dari seseorang di Banjarmasin yang masih dalam proses penyelidikan lebih
lanjut, kemudian sekira jam 18.00 Wita Iyanpun menyusul berhasil ditangkap oleh
petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut di rumahnya.
Iptu Alfiando Papona menambahkan, penangkapan kedua pelaku tersebut
bermula dari tertangkapnya Dedy Eman Yulianto alias Dedy Bin Emansyah, laki-laki
34 th, warga Pelaihari yang bertempat tinggal di Jl. Vihara Rt. 021/007 Kel.
Angsau. Dedy ditangkap sekira jam 14.00 Wita ketika sedang mengkonsumsi
narkotika golongan 1 jenis sabu di rumahnya dan dari tangan pelaku diamankan sabu
seberat 0,12 gr (nol koma dua belas gram) terbagi dalam 2 (dua) paket sabu kemasan
plastik klip transparan kecil yang disimpan didalam tutup sebuah sikat pakaian,
seperangkat alat hisap (bong) dan timbangan digital. Setelah ditangkap
pelakupun mengakui jika paket sabu tersebut benar miliknya yang dibeli /
didapat dari Emong.
Tertangkapnya para pelaku juga berkat adanya informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut. Hasil pemeriksaan, saat ini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan mako Polres Tanah Laut untuk dilakukan proses penyidiikan lebih lanjut.