Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

PEMAKAI SABU DITANGKAP, KEMUDIAN MENYUSUL PENJUAL DAN KURIRNYA

Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 05 Mei 2015




Pelaihari, 05/05/2015 Humas Res Tala

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Alfiando Papona Senin 04/05/2015 kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga sebagai pengedar / penjual Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman jenis sabu.

Normanto Als Emong bin Tasman (Alm), Umur 37 th warga Pelaihari yang tinggal di Jl. KH. Mansyur RT. 14 RW. 02 Kel. Angsau berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut sekira jam 17.00 Wita karena kedapatan menyimpan / memiliki di tempat tinggalnya 7 (tujuh) paket sabu dalam kemasan plastik klip transfaran, walaupun sebelumnya pelaku sempat membuang barang haram tersebut namun penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menemukan ke 7 (tujuh) paket sabu seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) tersebut di belakang rumah pelaku dekat kandang ayam berikut, 1 (satu) buah alat hisap sabu yg terbuat dari botol parfum, 1 (satu) pipet kaca serta 2 (dua) buah Handphone yang kemudian disita petugas sebagai barang bukti.
Hasil penangkapan dan pemeriksaan Emong didapat informasi jika ke 7 (tujuh) paket sabu seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu) tersebut adalah hasil pembelian Alfian alias Iyan Bin Rukliansyah, laki-laki 40 th, warga Pelaihari yang bertempat tinggal di Jl. A. Yani Rt. 11/03 Kel. Angsau Kec. Pelaihari yang didapatkan dari seseorang di Banjarmasin yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, kemudian sekira jam 18.00 Wita Iyanpun menyusul berhasil ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut di rumahnya.

Iptu Alfiando Papona menambahkan, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari tertangkapnya Dedy Eman Yulianto alias Dedy Bin Emansyah, laki-laki 34 th, warga Pelaihari yang bertempat tinggal di Jl. Vihara Rt. 021/007 Kel. Angsau. Dedy ditangkap sekira jam 14.00 Wita ketika sedang mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu di rumahnya dan dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 0,12 gr (nol koma dua belas gram) terbagi dalam 2 (dua) paket sabu kemasan plastik klip transparan kecil yang disimpan didalam tutup sebuah sikat pakaian, seperangkat alat hisap (bong) dan timbangan digital. Setelah ditangkap pelakupun mengakui jika paket sabu tersebut benar miliknya yang dibeli / didapat dari Emong.

Tertangkapnya para pelaku juga berkat adanya informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut. Hasil pemeriksaan, saat ini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan mako Polres Tanah Laut untuk dilakukan proses penyidiikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar