Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

TIGA PERSONIL POLRES TALA DISIDANG DISIPLIN

Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 12 Mei 2015



Pelaihari, 13/05/2015 Humas Res Tala

Selasa 12/05/2015 Propam Polres Tanah Laut melaksanakan sidang disiplin kepada anggota polres tanah laut yang melakukan pelanggaran disiplin. Sidang dipimpin langsung oleh Waka polres Tanah laut Kompol Dydit Dwi S, SIK, M.Si dengan pendamping Kabag Sumda Kompol Krisman ET. Hutagaol dan Ka Siwas Iptu Firdaus. Sidang dilaksanakan dengan terperiksa sebanyak 3 (tiga) orang atas nama Brigadir SU dengan  pelanggaran tidak melaksanakan dinas selama 15 (lima belas) hari, Bripka AR atas laporan masyarakat karena kelalaian proses penyidikan dan Bripka PS yang dilaporkan masyarakat melakukan pemukulan terhadap pelanggar lalu lintas.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan saksi anggota yang berdinas dalam kesatuan yang sama dengan ketiga terperiksa, tetapi untuk saksi dari pelapor tidak dapat hadir dikarenakan kesibukan masing masing. Brigadir SU dituntut Penundaan pangkat dan gaji berkala serta penempatan dalam ruangan khusus, Bripka AR dituntut penundaan pangkat dan gaji berkala, sedangkan untuk Bripka PS hanya dituntut penundaan kenaikan gaji berkala.
Menurut keterangan yang didapat dari Brigadir SU bahwa selama tidak berdinas yang bersangkutan hanya berada dirumah bersama istri dan keluarga sedangkan kedua anggota lainya dilaporkan karena ketidakpuasan masyarakat dengan kinerja yang bersangkutan.
Dari sidang tersebut ketiganya dijatuhi putusan Penundaan pangkat selama 2 periode dan penempatan ditempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari untuk brigadir SU, Bripka AR penundaan pangkat dan gaji berkala selama 1 periode sedangkan untuk Bripka PS penundaan gaji berkala selama 1 periode.
Sidang ditutup hingga pukul 14.00 wita setelah pimpinan sidang membacakan putusan terhadap tiga terperiksa.

2 komentar:

Admin mengatakan...

[TANYA]
Biaya pembuatan SIM A dan SIM C baru wilayah pelaihari berapa ya ?

Mohon di respon,
Terimakasih.

Humas Polres Tala mengatakan...

sesuai PNBP SIM A baru 120.000,- dan untuk SIM C 100.000,- dengan mengikuti seluruh tahapan pengurusan Surat Ijin Mengemudi..untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung kebagian pelayanan SIM Sat Lantas Polres Tanah Laut

Posting Komentar