Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 39 GRAM DIMUSNAHKAN

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 27 Oktober 2016

Pelaihari 28/10/2016  Humas Polres Tanah laut


Polres  Tanah Laut telah melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 39 gram, Kamis 27 Oktober 2016, Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Nurochim,SH didampingi dari Kejaksaan Negeri Pelaihari Albert Napitapulu , H. Husin Nafarin ,S.Sos ,M.Pd.I dari KesbangPol Tanah Laut dan Akhmad Rapiq Ketua Dewan Penelitian Aset Negara DPC Aliansi Indonesia Tanah Laut. 

Kasat Narkoba Polres Tanah Laut AKP Nurochim ,SH  mengatakan jenis sabu-sabu seberat 39 gram dengan tiga kasus. "Dua kasus ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tanah Laut dan satu kasus ditangani oleh Polsek Jorong dengan tiga tersangka dua laki -laki satu perempuan," ungkapnya. Menurut Kasat Narkoba AKP Nurochim ,SH ini merupakan hasil tangkapan dari bulan Agustus sedangkan untuk pengembangan kasus ini ditangani oleh BNN. "Dalam kasus yang kita tangani adalah ada kaitanya yang ditangkap oleh BNN di Bandara Syamsudin Noor dengan barang bukti 4 kg sebagian kecil barang tersebut dibawa ke Pelaihari untuk diedarkan namun belum sempat mereka edarkan sudah kita lakukan penangkapan," tuturnya. Ditempat yang sama dari Pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari Albert Napitapulu mengatakan pemusnahan barang bukti ini hasil ketetapan dari Kejaksaan Negeri Pelaihari."Perkara ini statusnya sebelum masuk P21 artinya diawal saat berdasarkan Undang- Undang di saat penangkapan dan penyitaan oleh penyidik kepolisian kemudian barang bukti itu penyidik segera melakukan ketetapan atas diperintahakan untuk memusnahkan barang bukti dan ini belum P21," jelasnya. Sementara pihak KesbangPol Kabupaten Tanah Laut H Husin Nafarin,S.Sos, M.Pd.I mengatakan dari Pemerintah Daerah sekrang sedang melakukan penyuluhan dalam rangka upaya pencegahan pengguna narkoba di gedung sarantang saruntung .Sudah melaksanakan penyuluhan sebanyak 200 orang yang terdiri dari Mahasiswa ,MTSN ,SLTP ,dan SLTA serta Masyarakat untuk berperan dalam rangka upaya melakukan pencegahan penggunaan Narkoba. "Adapun narasumber yang kami minta dari BNN Provinsi dan juga dari salah seorang di antaranya yang sudah sembuh dari rehab dia memberikan penyuluhan memberikan kejelasan tentang bahaya narkoba. Insya Allah ada rencana di kabupaten Tanah Laut akan mengadakan BNK Kabupaten dan ini sesuai dengan yang sudah kita ikuti dalam konsultasai dari pihak Provinsi. Prioritas untuk menyiapkan lahan kepada kita itu yang pertamanya sedangkan untuk bangunan nanti mereka yang akan membangunkan dan mudah mudahan di Kabupaten Tanah Laut mempunyai BNK," harapnya. 

Bertempat di Halaman Belakang Mapolres Tanah Laut telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 39 gram, Kamis (27/10/2016). Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Nurochim,SH didampingi dari Kejaksaan Negeri Pelaihari Albert Napitapulu , H. Husin Nafarin ,S.Sos ,M.Pd.I dari KesbangPol Tanah Laut dan Akhmad Rapiq Ketua Dewan Penelitian Aset Negara DPC Aliansi Indonesia Tanah Laut. Kasat Narkoba Polres Tanah Laut AKP Nurochim ,SH usai pemusnahan barang bukti ini kepada Pelaihari Post mengatakan jenis sabu-sabu seberat 39 gram dengan tiga kasus. "Dua kasus ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tanah Laut dan satu kasus ditangani oleh Polsek Jorong dengan tiga tersangka dua laki -laki satu perempuan," ungkapnya. Menurut Kasat Narkoba AKP Nurochim ,SH ini merupakan hasil tangkapan dari bulan Agustus sedangkan untuk pengembangan kasus ini ditangani oleh BNN. "Dalam kasus yang kita tangani adalah ada kaitanya yang ditangkap oleh BNN di Bandara Syamsudin Noor dengan barang bukti 4 kg sebagian kecil barang tersebut dibawa ke Pelaihari untuk diedarkan namun belum sempat mereka edarkan sudah kita lakukan penangkapan," tuturnya. Ditempat yang sama dari Pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari Albert Napitapulu mengatakan pemusnahan barang bukti ini hasil ketetapan dari Kejaksaan Negeri Pelaihari."Perkara ini statusnya sebelum masuk P21 artinya diawal saat berdasarkan Undang- Undang di saat penangkapan dan penyitaan oleh penyidik kepolisian kemudian barang bukti itu penyidik segera melakukan ketetapan atas diperintahakan untuk memusnahkan barang bukti dan ini belum P21," jelasnya. Sementara pihak KesbangPol Kabupaten Tanah Laut H Husin Nafarin,S.Sos, M.Pd.I mengatakan dari Pemerintah Daerah sekrang sedang melakukan penyuluhan dalam rangkan upaya pencegahan pengguna narkoba di gedung sarantang saruntung .Sudah melaksanakan penyuluhan sebanyak 200 orang yang terdiri dari Mahasiswa ,MTSN ,SLTP ,dan SLTA serta Masyarakat untuk berperan dalam rangka upaya melakukan pencegahan penggunaan Narkoba. "Adapun narasumber yang kami minta dari BNN Provinsi dan juga dari salah seorang di antaranya yang sudah sembuh dari rehab dia memberikan penyuluhan memberikan kejelasan tentang bahaya narkoba. Insya Allah adar encana di kabupaten Tanah Laut akan mengadakan BNK Kabupaten dan ini sesuai dengan yang sudah kita ikuti dalam konsultasai dari pihak Provinsi. Prioritas untuk menyiapkan lahan kepada kita itu yang pertamanya sedangkan unttuk bangunan nanti mereka yang akan membangunkan dan mudah mudahan di Kabupaten Tanah Laut mempunyai BNK," harapnya. Asb.|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5iwf5SjA

0 komentar:

Posting Komentar