NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 39 GRAM DIMUSNAHKAN
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 27 Oktober 2016
0 Comments
Pelaihari 28/10/2016 Humas Polres Tanah laut
Polres Tanah Laut telah melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis
sabu seberat 39 gram, Kamis 27 Oktober 2016, Pemusnahan barang bukti ini dipimpin
Kasat Narkoba AKP Nurochim,SH didampingi dari Kejaksaan Negeri Pelaihari Albert
Napitapulu , H. Husin Nafarin ,S.Sos ,M.Pd.I dari KesbangPol Tanah Laut dan
Akhmad Rapiq Ketua Dewan Penelitian Aset Negara DPC Aliansi Indonesia Tanah
Laut.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut AKP Nurochim ,SH mengatakan jenis sabu-sabu seberat 39 gram
dengan tiga kasus. "Dua kasus ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tanah
Laut dan satu kasus ditangani oleh Polsek Jorong dengan tiga tersangka dua laki
-laki satu perempuan," ungkapnya. Menurut Kasat Narkoba AKP Nurochim ,SH
ini merupakan hasil tangkapan dari bulan Agustus sedangkan untuk pengembangan
kasus ini ditangani oleh BNN. "Dalam kasus yang kita tangani adalah ada
kaitanya yang ditangkap oleh BNN di Bandara Syamsudin Noor dengan barang bukti
4 kg sebagian kecil barang tersebut dibawa ke Pelaihari untuk diedarkan namun
belum sempat mereka edarkan sudah kita lakukan penangkapan," tuturnya.
Ditempat yang sama dari Pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari Albert Napitapulu mengatakan
pemusnahan barang bukti ini hasil ketetapan dari Kejaksaan Negeri
Pelaihari."Perkara ini statusnya sebelum masuk P21 artinya diawal saat
berdasarkan Undang- Undang di saat penangkapan dan penyitaan oleh penyidik
kepolisian kemudian barang bukti itu penyidik segera melakukan ketetapan atas
diperintahakan untuk memusnahkan barang bukti dan ini belum P21,"
jelasnya. Sementara pihak KesbangPol Kabupaten Tanah Laut H Husin
Nafarin,S.Sos, M.Pd.I mengatakan dari Pemerintah Daerah sekrang sedang
melakukan penyuluhan dalam rangka upaya pencegahan pengguna narkoba di gedung
sarantang saruntung .Sudah melaksanakan penyuluhan sebanyak 200 orang yang
terdiri dari Mahasiswa ,MTSN ,SLTP ,dan SLTA serta Masyarakat untuk berperan
dalam rangka upaya melakukan pencegahan penggunaan Narkoba. "Adapun
narasumber yang kami minta dari BNN Provinsi dan juga dari salah seorang di
antaranya yang sudah sembuh dari rehab dia memberikan penyuluhan memberikan
kejelasan tentang bahaya narkoba. Insya Allah ada rencana di kabupaten Tanah
Laut akan mengadakan BNK Kabupaten dan ini sesuai dengan yang sudah kita ikuti
dalam konsultasai dari pihak Provinsi. Prioritas untuk menyiapkan lahan kepada
kita itu yang pertamanya sedangkan untuk bangunan nanti mereka yang akan
membangunkan dan mudah mudahan di Kabupaten Tanah Laut mempunyai BNK,"
harapnya.
Bertempat di Halaman
Belakang Mapolres Tanah Laut telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti
Narkotika jenis sabu seberat 39 gram, Kamis (27/10/2016). Pemusnahan
barang bukti ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Nurochim,SH didampingi dari
Kejaksaan Negeri Pelaihari Albert Napitapulu , H. Husin Nafarin ,S.Sos
,M.Pd.I dari KesbangPol Tanah Laut dan Akhmad Rapiq Ketua Dewan
Penelitian Aset Negara DPC Aliansi Indonesia Tanah Laut.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut AKP Nurochim ,SH usai pemusnahan barang
bukti ini kepada Pelaihari Post mengatakan jenis sabu-sabu seberat 39
gram dengan tiga kasus. "Dua kasus ditangani oleh Satres Narkoba Polres
Tanah Laut dan satu kasus ditangani oleh Polsek Jorong dengan tiga
tersangka dua laki -laki satu perempuan," ungkapnya.
Menurut Kasat Narkoba AKP Nurochim ,SH ini merupakan hasil tangkapan
dari bulan Agustus sedangkan untuk pengembangan kasus ini ditangani oleh
BNN. "Dalam kasus yang kita tangani adalah ada kaitanya yang ditangkap
oleh BNN di Bandara Syamsudin Noor dengan barang bukti 4 kg sebagian
kecil barang tersebut dibawa ke Pelaihari untuk diedarkan namun belum
sempat mereka edarkan sudah kita lakukan penangkapan," tuturnya.
Ditempat yang sama dari Pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari Albert
Napitapulu mengatakan pemusnahan barang bukti ini hasil ketetapan dari
Kejaksaan Negeri Pelaihari."Perkara ini statusnya sebelum masuk P21
artinya diawal saat berdasarkan Undang- Undang di saat penangkapan dan
penyitaan oleh penyidik kepolisian kemudian barang bukti itu penyidik
segera melakukan ketetapan atas diperintahakan untuk memusnahkan barang
bukti dan ini belum P21," jelasnya.
Sementara pihak KesbangPol Kabupaten Tanah Laut H Husin Nafarin,S.Sos,
M.Pd.I mengatakan dari Pemerintah Daerah sekrang sedang melakukan
penyuluhan dalam rangkan upaya pencegahan pengguna narkoba di gedung
sarantang saruntung .Sudah melaksanakan penyuluhan sebanyak 200 orang
yang terdiri dari Mahasiswa ,MTSN ,SLTP ,dan SLTA serta Masyarakat untuk
berperan dalam rangka upaya melakukan pencegahan penggunaan Narkoba.
"Adapun narasumber yang kami minta dari BNN Provinsi dan juga dari salah
seorang di antaranya yang sudah sembuh dari rehab dia memberikan
penyuluhan memberikan kejelasan tentang bahaya narkoba. Insya Allah adar
encana di kabupaten Tanah Laut akan mengadakan BNK Kabupaten dan ini
sesuai dengan yang sudah kita ikuti dalam konsultasai dari pihak
Provinsi. Prioritas untuk menyiapkan lahan kepada kita itu yang
pertamanya sedangkan unttuk bangunan nanti mereka yang akan membangunkan
dan mudah mudahan di Kabupaten Tanah Laut mempunyai BNK," harapnya.
Asb.|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5iwf5SjA