Pelaihari 20/10/2016 Humas Polres Tanah laut

Pada hari Rabu 19 Oktober 2016, Anggota Satreskrim Polres Tanah laut, anggota Kodim 1009/PLH dan Kepala desa Bajuin mendampingi Dinas pemerintah Provinsi Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dalam rangka pemusnahan atau mematikan tanaman jenis kelapa sawit yang di tanam oleh warga setempat dalam kawasan Taman Hutan Raya Sultan AdamDusun Riam Pinang desa Tanjung Rt.23 Kecamatan Bajuin tanpa ijin karena bertentangan dengan UURI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang undang RI No. 18 Thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang sebelumnya sudah di berikan peringatan oleh pihak pemerintah
Luas Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam yang ditanami Kelapa
Sawit oleh Ginting atau Tulang Dkk sekitar 10 Hekter dengan jumlah kelapa
sawit sekitar 1300 pohon / batang, bahan yang digunakan utk memusnahkan
atau mematikan tanaman kelapa sawit tsb dgn menyiramkan minyak tanah ke
batang tengah yang sebelumnya dipotong terlebih dahulu oleh Petugas
Kehutanan.
Selama kegiatan berlangsung situasi lancar