Pada hari Rabu 19 Oktober 2016, Anggota Satreskrim Polres Tanah laut, anggota Kodim 1009/PLH dan Kepala desa Bajuin mendampingi Dinas pemerintah Provinsi Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dalam rangka pemusnahan atau mematikan tanaman jenis kelapa sawit yang di tanam oleh warga setempat dalam kawasan Taman Hutan Raya Sultan AdamDusun Riam Pinang desa Tanjung Rt.23 Kecamatan Bajuin tanpa ijin karena bertentangan dengan UURI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang undang RI No. 18 Thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang sebelumnya sudah di berikan peringatan oleh pihak pemerintahSelama kegiatan berlangsung situasi lancar





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar