Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

PRIA INI TEGA PERKOSA ADIK IPARNYA SENDIRI YANG MASIH DIBAWAH UMUR

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 15 Desember 2016

Pelaihari 16/12/2016  Humas Polres Tanah laut

Pria ini Tega Perkosa Adik Iparnya yang Masih Di Bawah Umur

Pria warga Jalan Teluk Baru RT 08 RW 03 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang berinisial Syam 46 tahun  ini tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur,  Adik iparnya yang saat ini baru berusia 14 tahun dan siswa kelas III pada sekolah setingkat SLTP itu diperkosa di lokasi yang sepi di dekat Kawasan PT. SUN Matah Pelaihari. Pelaku mengajak korban pulang, namun tidak langsung diantarkan ke rumah, tetapi berhenti di kawasan sepi  dan menyuruh korban tidur di atas kain bekas spanduk yang sudah disiapkan dari rumah, Pelaku pun melakukan pemerkosaan terhadap adiknya iparnya  itu dengan leluasa tanpa perlawanan. 


Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat,S.IK didampingi Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat S.IK dan Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi.SH.S.IK.MH saat gelar perkara di Mapolres Tanah Laut, Rabu  14 Desember 2016  megatakan,  pelaku diamankan pada hari Jum'at, 02 Desember 2016 sekitar pukul 16.00 wita. "Adapun motif pelaku melakukan pemerkosaan terhadap SY ini disebabkan ada menyimpan rasa suka atau tertarik terhadap korban  SY  Kejadian ini sekitar tanggal 15 Oktober  2016 pukul 22,00 wita, Pelaku Syam ini merupakan kakak ipar SY . Pelaku dengan modus kepada korban untuk mengantar pulang namun tidak langsung diantarkan pulang oleh pelaku tapi mampir di kebun yang ada di wilayah PT SUN  malah korban disuruh tidur dan terjadi pemaksaan persetubuhan dan ini sudah direncanakan terlebih dahulu oleh pelaku tersebut," ungkap Wakapolres Dari penuturan pelaku, perbuatanya baru pertama dilakukanya dan pelaku ini sudah menaruh hati sejak lama kepada SY.   Setelah kejadian korban langsung mengadukan pelaku kepada pihak keluarganya, saat kejadian pemerkosaan tidak ada perlawanan dari korban SY dikarena kan masih usia 14 tahun dan ada ancaman kepada korban hingga merasa ketakutan sampai leluasa pelaku melakukan aksi pemerkosaanya. pelaku bakal  kenakan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak .minimal 5 tahun penjara

0 komentar:

Posting Komentar