Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP WANITA YANG MAYATNYA DIBUANG KEDALAM SUMUR TAHUN 2013 LALU BERHASIL DITANGKAP DI SAMARINDA

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 15 Desember 2016

Pelaihari 16/12/2016  Humas Polres Tanah laut



Tersangka Pelaku Pembunuhan Terhadap Masrafah 39 tahun  warga Desa Banyu Irang RT 05 Kecamatan Bati-Bati tertangkap di Kota Samarinda Pelaku yang berinisal M. Nor 30 tahun  di tangkap Aparat Reskrim Polres Tanah Laut pada hari kamis tanggal 8 Desember 2016 di Perumahan Villa Tamara blok D Samarinda ilir Provinsi Kalimantan Timur. Perbuatan pelaku terbilang sadis  karena usai membunuh  mayat korban dibuang ke dalam sumur. 


Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat ,S.IK didampingi Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat,S.IK dan Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi,SH.S.IK.MH serta Kapolsek Bati - Bati IPTU Rizky Fernandez,S.IK saat Gelar Perkara di Mapolres Tanah Laut, Rabu 14 Desember 2016  mengatakan jajaran Polres Tanah Laut telah berhasil mengamankan pelaku Pembunuhan berencana dilaporkan pada tahun 2013 lalu, "Mulai terungkap dengan penemuan mayat di kecamatan Bati- Bati yang ada di dalam sumur dan kasusnya saat dilakukan penyelidikan kasus ini sudah terjadi pada tahun 2013 Penemuan mayat sekitar tahun 2013 yang mana mayat ini ditemukan di dalam sumur dan ini merupakan pembunuhan berencana, korban yang atas nama Masrafah alias mama Ira warga Desa Banyu irang RT 05 Kecamatan Bati-Bati. Ada dua pelaku yaitu pelaku M.Nor dan Rosehan Anwar yang masih DPO. Kedua Pelaku ini dengan modus melakukan pembunuhan terhadap Masrafah  ingin menguasi harta korban dan serta menghilangkan nyawa korban dengan cara berangkat ke TKP memancing korban ke TKP lalu sudah menyiapkan alat pukul dari kayu, setelah melakukan pembunuhan kedua pelaku ini membuang mayat korban kedalam sumur selanjutnya keduanya melarikan diri ke Muara Teweh selama satu bulan lalu ke Kaltim selama empat tahun,  Pengakuan pelaku ini ingin menguasi sepeda motor, perhiasan dan uang milik korban.Bahkan pelaku M Nor ini untuk mengelabui pihak kepolisian, merubah identitas dirinya yang mana semula merupakan kelahiran Bentok Kampung 07 Maret 1986 tinggal di Jalan Jelawat RT 05 Samarinda Ilir merubah di KTP e-lektonik menjadi Nurhadi Kelahiran Blitar 08-09-1988 warga Desa Sidomulyo RT 005 Samarinda ilir dan mengubah bahasa banjar menjadi faseh bahasa Jawa.


0 komentar:

Posting Komentar