Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali, Sebelumnya Kaki dan Tanganya Diikat

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 07 Desember 2016

Pelaihari 08/12/2016  Humas Polres Tanah laut




Seorang ayah tega memperkosa DM yang baru 13 tahun adalah  merupakan anak kandung sendiri hingga berkali-kali. Ia juga tak segan mengancam membunuh korban yang tak lain anak sendiri bila menceritakan aksi yang dilakukan terhadap orang lain. Perbuatan pelaku Gatot  41 tahun warga jalan Kasih Dangsanak  RT 008 RW 00 3 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut ini berawal ketika melihat korban menggunakan celana yang basah sehabis mandi pada siang hari, dari situlah nafsunya memuncak. Pada malam harinya saat korban sedang tidur pulas, pelaku menaiki korban. Korban pun terbangun saat itu, tetapi pelaku sudah menutup mulutnya dengan kain. Kedua tangan korban pun diikat ke atas dan kaki korban diikat menggunakan tali ke tiang. Setelah usai melakukan aksi bejatnya itu, tali yang digunakan itu dibakar oleh pelaku. Kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Perbuatan ini dilakukan berulang kali dengan modus sama saat korban tidur pulas.
 
 Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK,MH yang didampingi Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat, S.IK dan Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi.SH.S.IK.MH   saat Gelar Perkara di Mapolres Tanah Laut  Rabu 07 Desember 2016  mengatakan,  antara korban dan pelaku sebelumnya berpisah pada saat korban masih berusia 5 tahun ikut dengan ayah tiri di Kabupaten Kapuas. Pada sekitar bulan Maret 2016 korban kembali ikut orang tua kandungnya di kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut ."Diawali pemerkosaan yang pertama dilakukan pelaku sekitar bulan Maret 2016 dilakukan oleh pelaku dirumahnya dengan unsur paksaan. Selanjutnya pemerkosaan yang kedua kalinya dilakukan oleh pelaku juga dirumahnya sekitar bulan Agustus 2016 sedangkan yang terakhir yang diamankan kamarin pelaku melakukanya sekitar bulan November 2016  Jadi sudah tiga kali pelaku ini melakukan pemerkosaan kekerasan Seksual kepada korban, Pelaku yang sehari-hari sebagai buruh tani kini sudah  diamankan kemarin, Selasa 06 Desember 2016  dari informasi Kepala Dusun yang berkoordinasi dengan kepala Desa dan Babinkamtibmas di Kecamatan Kintap. "Mengingat kasus ini juga kasus perlindungan anak maka kami ambil alih oleh Polres Tanah Laut dan saat ini pelaku kita amankan namun kita akan kembangkan lagi dari korban apakah ada pelaku-pelaku lainya atau apakah tidak hanya tiga kali pelaku memperkosanya siapa tahu pelaku sering melakukanya lebih dari tiga kali. 

Pelaku akan dikenakan ancaman hukumanya 15 tahun penjara maksimalnya dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kapolres juga menyampaikan  Kasus fisik dan kekerasan terhadap anak anak ini merupakan ancaman serius khususnya kabupaten Tanah Laut. "Karena mengingat sudah sering kejadian di Tanah Laut ini dengan korban anak-anak dan kita himbau kepada orang tua atau kepada pihak-pihak sekolah dan masyarakat agar betul-betul perhatian kepada putra dan putrinya terutama dari ancaman kekerasan fisik maupun kekerasan seksual terhadap anak.



0 komentar:

Posting Komentar