Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Kapolres Tala Ungkap Pelaku Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih

Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 27 Agustus 2017

Pelaihari 28/08/2017  Humas Polres Tanah laut





Dua pelaku pembakar umbul-umbul merah putih di tengah Jembatan Bayur RT 4 Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut  dijemput polisi, Jumat (25/8/2017) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kedua pelaku itu, Hendra Irawan alias Asang (24) dan Heryaviannor alias Anang Ungut. Keduanya adalah warga Desa Sungaibakar, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut.

Keduanya resmi berstatus tersangka karena melanggar Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 dan pasal 406 KUHP.

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH menjelaskan dari hasil olah Tempat Kejadian Peristiwa, penyidik menemukan beberapa petunjuk di lapangan yang terkait kasus pembakaran umbul-umbul merah putih.

Dari indikasi atau keterkaitan dengan tindak pidana tersebut mengarah kepada kedua tersangka.

Kemudian dari hasil pemeriksaan para saksi,  menghasilkan petunjuk beberapa orang warga yang dicurigai atau terindikasi sebagai pelaku.

"Hasil anev penyelidikan maka indikasi pelaku atau dugaan pelakunya terhadap dua orang. Kemudian dilakukan penjemputan oleh tim Satreskrim Polres Tanah laut terhadap kedua orang itu dengan disaksikan Kepala Desa Sungaibakar dan Kepala Dusun setempat.


0 komentar:

Posting Komentar