Kapolres Tala Ungkap Pelaku Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 27 Agustus 2017
0 Comments
Pelaihari 28/08/2017 Humas Polres Tanah laut
Dua pelaku pembakar
umbul-umbul merah putih di tengah Jembatan Bayur RT 4 Desa Bajuin, Kecamatan
Bajuin, Kabupaten Tanahlaut dijemput polisi,
Jumat (25/8/2017) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kedua pelaku itu, Hendra
Irawan alias Asang (24) dan Heryaviannor alias Anang Ungut. Keduanya adalah
warga Desa Sungaibakar, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut.
Keduanya resmi berstatus
tersangka karena melanggar Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 dan pasal 406
KUHP.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot
Adi Dharmawan S.IK,MH menjelaskan dari hasil olah Tempat Kejadian Peristiwa, penyidik
menemukan beberapa petunjuk di lapangan yang terkait kasus pembakaran
umbul-umbul merah putih.
Dari indikasi atau keterkaitan
dengan tindak pidana tersebut mengarah kepada kedua tersangka.
Kemudian dari hasil
pemeriksaan para saksi, menghasilkan petunjuk beberapa orang
warga yang dicurigai atau terindikasi sebagai pelaku.
"Hasil anev penyelidikan
maka indikasi pelaku atau dugaan pelakunya terhadap dua orang. Kemudian
dilakukan penjemputan oleh tim Satreskrim Polres Tanah laut terhadap kedua orang
itu dengan disaksikan Kepala Desa Sungaibakar dan Kepala Dusun setempat.