Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Dua Pelaku Jambret Yang di Bekuk Warga Kelurahan Angsau Masih Berstatus Pelajar SLTA

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 14 September 2017

Pelaihari 15/09/2017  Humas Polres Tanah laut






Dua orang tersangka pelaku aksi penjambretan yang saat ini mengaku masih berstatus pelajar SLTA pada sebuah sekolah di SLTA  bernasib naas saat melakukan aksinya. Warga di Jalan Pamanaran Kelurahan Angsau pada Jum'at tanggal 08 September 2017sekitar pukul 21.30 Wita berhasil membekuknya. Kedua tersangka ini yaitu Riski (18) dan Rudi Febrian (17) warga kelurahan Sarang Halang, masih beruntung karena warga langsung menyerahkan kepada pihak petugas Polres Tanah Laut. Korban dari aksi penjambretan ini adalah seorang perempuan yang berinisial NK. Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan. S.IK ,MH saat Press Conference, Rabu (13/09/2017), mengatakan kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan kekeran ini. "Yang pertama pada tanggal 02 Sepetember 2017 lalu yang kedua tanggal 08 September 2017 ,Pelakunya sama masih dua orang .Kedua tersangka ini diamankan oleh Warga ,yang mana ketika itu keduanya melakukan aksi jambret,lalu dikejar oleh Warga.Keduanya tertangkap dan saat melakukan pengejaran dibantu oleh anggota Polisi Polres Tanah Laut," ungkapnya. Pihak Polres Tanah Laut sendiri, tutur Kapolres, sudah memberikan penghargaan kepada warga jalan pemanaran kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari yang telah ikut menangkap."Kepada lima masyarakat tersebut terus terang pihak Polres Tanah Laut sangat mengapresiasi, mereka membantu pihak kepolisian ,setelah menangkap tersangkapun warga tidak main hakim sendiri mereka amankan lalu menyerahkan ke Polisi. Barang yang disita oleh Polisi adalah dua Handphone jenis Samsung,keduanya dalam melancarkan Aksinya mengendarai sepeda motor milik salah satu tersangka," ucap Kapolres. Kapolres Tanah Laut menghimbau kepada Masyarakat Tanah Laut agar selalu berhati hati."Dalam beraktifitas seperti menggunakan tas pada saat naik motor, akan lebih baiknya tas tersebut disimpan di sepeda motor ,akan lebih rawan jika menggunakan tas di badan akan mengundang para pelaku untuk melakukan aksinya, terutama yang jadi sasaran perempuan baik muda ataupun ibu-ibu. Seperti dalam kasus ini, para pelaku dalam aksinya di jalan raya yang sepi ,yang pas buat para pelaku kejahatan untuk beraksi," tuturnya. Menurut Kapolres, pihaknya juga menangani Kasus serupa. "Kebanyakan korban adalah perempuan. Pasal yang dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,



0 komentar:

Posting Komentar