Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Kasat Reskrim Polres Tala Gelar Press Conference Kasus Pencurian 23 buah Aki Odong-Odong di Kampung Gedang Pelaihari

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 27 September 2017

Pelaihari 28/09/2017  Humas Polres Tanah laut

Polres Tanah laut menggelar Press Conference Rabu (27/09/2017) dihadapan awak media terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh tersangka M.Boyani pada hari Jumat 15 September 2017 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanah laut AKP Alfian tri Permadi S.IK Rabu (27/09/2017)  mengatakan Pencurian dengan  Pemberatan ini terjadi pada tanggal 15 September 2017,di Kampung Gedang Kelurahan Pelaihari ,Kecamatan Pelaihari ,Kabupaten Tanah Laut.Pelaku ini mencuri Aki yang biasa digunakan buat odong odong sebanyak 23 buah dengan berbagai merk. "Hasil dari penyelidikan pihak Reskrim Polres Tanah Laut pada tanggal 19 September 2017,  tersangka M.Boyani tidak dapat berkilah setelah petugas mendapatkan barang bukti kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan.

 Dihadapan petugas tersangka  menyesali atas perbuatanya yang sudah dilakukan, iapun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya,  di hadapan Polisi ia mengaku mencuri Aki kering sebanyak 23 buah ditempat  ia bekerja dan aki yang dicurinya rencananya akan dijual dan uang hasil penjualan itu akan digunakan untuk membayar hutang. Ia dihadirkan pada press conference di Mapolres Tanah Laut, Rabu (27/09/2017). Barang bukti berupa aki pun ditunjukan oleh petugas Polres Tanah Laut. Kepada petugas ia mengaku mencuri aki ini dengan cara mencokel kos milik korban Nurkholis saat aki tersebut di charge di dalam kos, Serasa tidak puas iapun mengambil kembali aki didalam kos korban hingga hasil pencurianya sebanyak 23 buah aki.

Korban mengalami kerugian hampir mencapai Rp. 5.000.000, Kasat Reskrim menambahkan "Pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.







0 komentar:

Posting Komentar