Kasat Reskrim Polres Tala Gelar Press Conference Kasus Pencurian 23 buah Aki Odong-Odong di Kampung Gedang Pelaihari
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 27 September 2017
0 Comments
Pelaihari 28/09/2017 Humas Polres Tanah laut
Kasat Reskrim Polres Tanah laut AKP Alfian tri Permadi S.IK Rabu (27/09/2017) mengatakan Pencurian dengan Pemberatan ini terjadi
pada tanggal 15 September 2017,di Kampung Gedang Kelurahan Pelaihari ,Kecamatan
Pelaihari ,Kabupaten Tanah Laut.Pelaku ini mencuri Aki yang biasa digunakan buat odong odong sebanyak 23 buah dengan berbagai merk. "Hasil dari penyelidikan pihak Reskrim
Polres Tanah Laut pada tanggal 19 September 2017,
tersangka M.Boyani tidak dapat berkilah setelah petugas mendapatkan barang bukti kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan.

Korban mengalami kerugian hampir mencapai Rp. 5.000.000, Kasat Reskrim menambahkan "Pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman maksimal 7 tahun penjara.
