Satlantas Polres Tala Tindak Taxi Angkutan Umum (Taxi Gelap) Tanpa Izin Operasional
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 26 September 2017
0 Comments
Pelaihari 27/09/2017 Humas Polres Tanah laut
Satuan Lalu Lintas tindak pelanggaran angkutan umum
bermuatan orang (taxi gelap) yang disinyalir kerap dilakukan oleh para
pemilik dan/pengemudi mobil penumpang ber-Nomor Register Polisi (TNKB)
pribadi.
Selasa, (26/09/2017) personil Satuan Lalu Lintas dipimpin Kaurbin Opsnal (KBO) Satlantas
Polres Tanah Laut IPDA H. Suratman bersama Kanit Turjawali AIPDA Fery
Setiawan dan beberapa anggotanya telah melakukan kegiatan penegakan
hukum dengan menindak pelanggaran lalu lintas angkutan umum bermuatan
orang (taxi gelap) ber-Nomor Register Polisi (TNKB) pribadi.
Menurut pemaparan Kasat Lantas Polres Tanah Laut AKP Irwan Kurniadi, S.IK melalui KBO kegiatan Gakkum lantas tersebut dilaksanakan dengan cara hunting sistem di sepanjang ruas jalan Jend. Ahmad Yani sekitar Kecamatan Pelaihari sampai dengan Kecamatan Bati-Bati.
Menurut pemaparan Kasat Lantas Polres Tanah Laut AKP Irwan Kurniadi, S.IK melalui KBO kegiatan Gakkum lantas tersebut dilaksanakan dengan cara hunting sistem di sepanjang ruas jalan Jend. Ahmad Yani sekitar Kecamatan Pelaihari sampai dengan Kecamatan Bati-Bati.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya
telah mengantongi beberapa target operasi (TO) para pelaku yang diduga
kerap melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud. Walaupun
kemarin pihaknya baru mendapatkan 1 (satu) unit/ pelaku namun kegiatan
tersebut akan terus kami laksanakan, tambahnya.
Menurut pengakuan dari pengemudi mobil penumpang yang berhasil ditindak oleh Satlantas Polres Tanah Laut tersebut, pengemudi tersebut berangkat dari Kotabaru menuju Banjarmasin, namun sesampainya di jalur satu arah Wisata Kayangan dirinya diberhentikan oleh mobil dinas patroli Satlantas Polres Tanah Laut.
Adapun pelanggaran lalu lintas seperti dimaksud telah melanggar pasal 308 huruf c (d) Jo pasal 173 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut pengakuan dari pengemudi mobil penumpang yang berhasil ditindak oleh Satlantas Polres Tanah Laut tersebut, pengemudi tersebut berangkat dari Kotabaru menuju Banjarmasin, namun sesampainya di jalur satu arah Wisata Kayangan dirinya diberhentikan oleh mobil dinas patroli Satlantas Polres Tanah Laut.
Adapun pelanggaran lalu lintas seperti dimaksud telah melanggar pasal 308 huruf c (d) Jo pasal 173 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.