Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Satlantas Polres Tala Tindak Taxi Angkutan Umum (Taxi Gelap) Tanpa Izin Operasional

Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 26 September 2017

Pelaihari 27/09/2017  Humas Polres Tanah laut



Satuan Lalu Lintas tindak pelanggaran angkutan umum bermuatan orang (taxi gelap) yang disinyalir kerap dilakukan oleh para pemilik dan/pengemudi mobil penumpang ber-Nomor Register Polisi (TNKB) pribadi.
 
Selasa, (26/09/2017) personil Satuan Lalu Lintas dipimpin Kaurbin Opsnal (KBO) Satlantas Polres Tanah Laut IPDA H. Suratman bersama Kanit Turjawali AIPDA Fery Setiawan dan beberapa anggotanya telah melakukan kegiatan penegakan hukum dengan menindak pelanggaran lalu lintas angkutan umum bermuatan orang (taxi gelap) ber-Nomor Register Polisi (TNKB) pribadi.

Menurut pemaparan Kasat Lantas Polres Tanah Laut AKP Irwan Kurniadi, S.IK melalui KBO kegiatan Gakkum lantas tersebut dilaksanakan dengan cara hunting sistem di sepanjang ruas jalan Jend. Ahmad Yani sekitar Kecamatan Pelaihari sampai dengan Kecamatan Bati-Bati.

 Dalam kegiatan tersebut pihaknya telah mengantongi beberapa target operasi (TO) para pelaku yang diduga kerap melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud. Walaupun kemarin pihaknya baru mendapatkan 1 (satu) unit/ pelaku namun kegiatan tersebut akan terus kami laksanakan, tambahnya.

Menurut pengakuan dari pengemudi mobil penumpang yang berhasil ditindak oleh Satlantas Polres Tanah Laut tersebut, pengemudi tersebut berangkat dari Kotabaru menuju Banjarmasin, namun sesampainya di jalur satu arah Wisata Kayangan dirinya diberhentikan oleh mobil dinas patroli Satlantas Polres Tanah Laut.

Adapun pelanggaran lalu lintas seperti dimaksud telah melanggar pasal 308 huruf c (d) Jo pasal 173 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


0 komentar:

Posting Komentar