Anggota Polsek Takisung Amankan Pelaku Pengedar Obat Keras
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 08 Oktober 2017
0 Comments
Tertangkap tangan seorang pria penjual obat keras jenis Carnophen dan Dextro tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm pasal 196 Sub Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Sabtu (07/10/2017) sekitar pukul 17.00 Wita di desa Ranggang Dalam Rt. 02 Kecamatan Takisung oleh anggota Polsek Takisung.
Saat dilakukan introgasi pria tersebut berinisial MAN alias Obeh 28 tahun warga desa Ranggang Dalam Rt.02 Kecamatan Takisung memiki obat keras siap edar jenis Carnophen sebanyak 56 butir, Dextro sebanyak 88 butir dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 115.000,-
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Takisung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.