
Saat dilakukan introgasi pria tersebut berinisial MAN alias Obeh 28 tahun warga desa Ranggang Dalam Rt.02 Kecamatan Takisung memiki obat keras siap edar jenis Carnophen sebanyak 56 butir, Dextro sebanyak 88 butir dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 115.000,-
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Takisung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
0 comments:
Posting Komentar