Polsek Takisung Tangkap Pemuda Usai Pesta Miras Dan Membawa Sajam
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 07 November 2017
Pelaihari 08/11/2017 Humas Polres Tanah laut
Polsek Takisung telah mengamankan seorang laki-laki membawa senjata tajam (Sajam) tanpa dilengkapi surat ijin sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Kapolsek Takisung AKP Pitoyo saat di kompimasi membenarkan adanya penagkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana di desa Kuala Tungkal.
Selasa (07/11/2017) sekitar pukul 14.30 Wita anggota Polsek Takisung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Kuala Tungkal Rt.11 ada sekelompok pemuda sedang pesta miras oplosan, menindaklanjuti informasi tersebut petugas dari Polsek Takisung langsung ke tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang habis pesta miras, hasil pemeriksaan petugas, mendapatkan diantaranya seorang pemuda berinisial SAP 35 tahun warga desa Kuringkit Rt.19 Kecamatan Panyipatan yang membawa sajam jenis sangkur panjang 30 cm ditemukan didalam tas ransel miliknya
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Takisung guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Takisung.