Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Polres Tanah Laut Gelar Hasil Ops Jaran Intan 2018, 7 Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti Sudah Diamankan

Posted by subbaghumas-restala at Senin, 05 Februari 2018

Pelaihari 06/02/2018  Humas Polres Tanah laut

Selama pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2018 Polres Tanah laut berhasil mengungkap 7 pelaku pencurian motor (Curanmor) beserta 7 barang bukti, hasil pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku Curanmor selama kegiatan Operasi Jaran Intan 2018.

Kapolres  Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK  melaksanakan Konferensi pers  dihadapan awak media Senin (05/02/2018) di Polres Tanah laut.   Tujuh  tersangka pencurian sepeda motor diamankan oleh Petugas dari Polres Tanah Laut. Para tersangka dihadirkan oleh Polres Tanah Laut dalam acara penyampaian Konferensi pers di Mapores Tanah Laut, Senin (05/02/2018). Ketujuh  tersangka tersebut yaitu Muhammad Hidayat Warga Jl Aluh Aluh Kabupaten Banjar. Aditia Warga Jl Mantuil gang jamah RT 04 RW 02 Kecamatan Banjarmasin Selatan.  Arul Jl Sutoyo Banjarmasin Tengah. Ardian Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Fauji Desa Panyipatan, Kecamatan Panyipatan. Budi warga Pemurus Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, Suriyawan warga desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan, 

Satu tersangka  mengaku melakukan aksinya berkedok  menjadi Debt Collektor dan mengatas namakan salah satu pembiayaan, dengan cara mengecek Nopol Sepeda motor menggunakan Handphone.Diketahui ada unit yang tertunggak ia datangi kerumah korban, lalu diambil sepeda motor tersebut. ia pun mengaku baru satu unit yang dilakukan yang rencananya sepeda motor tersebut akan dijual. 
 
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.S.IK.MH mengatakan kasus penarikan ini sebenarnya tidak boleh dilakukan karena ini masih perdata. ""Bagi masyarakat yang ditagih debt Collektor coba laporkan ke Babinkhamtibmas, atau juga langsung konfirmasi ke Finance betul apa tidak yang menarik unit itu dari Debt Collektornya," katanya Menurut Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.S.IK.MH Operasi jaran intan 2018, berlangsung selama tanggal 20 Januari s/d 30 Janurai 2018. "Selama berjalannya operasi itu, barang bukti berhasil diamankan ada 7 sepeda motor, dengan tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang dua diantaranya masih di tahan di Lapas Tanjung dan Lapas Martapura," beber Kapolres Barang bukti yang diamankan hasil pengungkapan operasi jaran intan 2018, tutur Kapolres, ada 7 unit Sepeda Motor berbagai jenis satu buah sepeda motor merk yamaha Byson warna putih DA 3845, satu unit sepeda motor suzuki Satria F 150 cc DA 4159 LY, satu unit Honda Supra NF 125 DA warna hitam putih DA 2267 LR,Satu unit honda Scoopy warna merah putih DA 6702 AAQ, Sepeda motor beat warna hijau DA 6960 LY, Satu unit Satria F tanpa nomor dan Satu unit yamaha Mio M3 warna kuning DA 6211 LAP. "Ini masih di dominasi sepeda motor matic, barang bukti sepeda motor ini kita serahkan kepihak pemiliknya tanpa dipungut biaya. Tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka curanmor.  Ada lima tempat di Polsek bati-bati,  Polsek Pelaihari,  Polsek Jorong,  Polsek Kintap dan Polsek Panyipatan. Para pelaku melakukan aksinya di tempat pemukiman dan pasar.  Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut, agar betul betul pada saat memarkirkan sepeda motornya, baik saat memarkirkan di pemukiman rumahnya ataupun saat berbelanja di Pasar. Pelaku itu melakukan askinya siang hari pada saat Pukul 13.00 s/d Pukul 18.00 WITA, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA s/d 02.00 WITA. Tersangka terancam dengan pasal 363 KUHP hukuman ancaman 7 tahun dan Pasal 480 KUHP hukuman ancaman 4 tahun penjara



0 komentar:

Posting Komentar