Pemuda Pembawa Sajam Ini Melakukan Keributan Di Sekitar SPBU Pulau Sari, Kini Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Tambang Ulang
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 12 Maret 2019
0 Comments
Pelaihari 13/03/2019 Humas Polres Tanah laut
Jajaran
Polsek Tambang Ulang berhasil mengamankan seorang pemuda pembawa sajam di jalan
A. Yani sekitar SPBU desa Pulau Sari Senin (11/03/2019) pukul 13.00 Wita,
Pelaku berinisial HAM 22 tahun warga Desa Tambak sarinah Rt.04/02 Kecamatan Kurau
Kab.Tanah laut.
Pada saat
anggota Polsek Tambang Ulang melaksanakan Patroli rutin diwilayah hukumnya
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada keributan yang mana seorang
pemuda tersebut membawa sajam jenis golok, selanjutnya petugas langsung ke
tempat kejadian dan melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya petugas
berhasil menemukan pelaku, kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan pelaku,
petugas menemukan sebilah golok dengan
panjang 59 Cm lengkap dengan kumpangnya yang disimpannya dibalik baju bagian
punggung belakang dan saat ditanya sajam yang tidak dilengkapi surat ijin yang
syah tersebut diakui miliknya, pelaku telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU
Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan dan atau
menguasai sajam tanpa dilengkapi surat ijin yang syah, selanjutnya pelaku
beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Tambang Ulang guna dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut.