Polres Tanah Laut Gelar Hasil Ops Antik 2019
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 06 November 2019
0 Comments
Pelaihari 7 Nopember 2019 Humas Polres Tanah laut
Salah seorang Guru dari Madrasah
Aliyah diamankan oleh Polres Tanah Laut, Ia kedapatan membawa Pil extacy yang
hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Kintap. Kepada Petugas ia mengaku
berstatus Guru Honorer pada Madrasah Aliyah di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini
merupakan salah satu hasil dari Operasi Antik Intan Polres Tanah Laut Tahun
2019. Operasi Antik Intan 2019 yang digelar Polres Tanah Laut selama 14 hari
tersebut berhasil membongkar kasus Narkotika jenis sabu dan pil extacy. Sabu
dengan berat 112,22 gram dan pil extacy sebanyak 73 butir, dengan jumlah 18
kasus dan 22 tersangka. Barang bukti sabu dan pil extacy, selanjutnya
dimusnahkan menggunakan mesin blender. Pemusnahan barang bukti bersama sama
dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanah Laut, PN Pelaihari dan BNNK Tanah Laut.
Setelah dimusnahkan barang bukti tersebut dibuang ke lobang septic tank yang
berada dihalaman belakang Mapolres Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot
Adi Dharmawan S.IK, MH yang diwakili Kabag Ops AKP Novy Adiwibowo S.IK , saat
penyampaian Press Release di Mapolres Tanah Laut, Kamis (31/10/2019)
mengatakan,hasil Operasi Antik Intan 2019 ke 22 tersangka tersebut diantaranya
18 laki laki dan 4 orang perempuan. "Dengan jumlah barang bukti yang
diamankan cukup besar sebanyak 112,22 gram dan 73 pil extacy dan uang sebesar Rp
650.000," kata Kabag Ops Polres Tanah Laut. Selanjutnya kata AKP Novy
Adiwibowo, Satuan Resnarkoba Polres Tanah Laut mengamankan sembilan LP dan 7
Polsek jajaran yang berhasil mengungkap kasus narkotika, Satuan Polisi Air 1
kasus, Polsek Kurau 1 kasus, Polsek Tambang Ulang 1 kasus, Polsek Pelaihari 1
kasus dan Polsek Takisung 1 kasus, Polsek Panyipatan 1 kasus dan Polsek Jorong
1 kasus sedangkan untuk Polsek Kintap 2 kasus.
Akp Novy Adiwibowo mengatakan yang berhasil
mengungkap kasus menyamai dengan Resnarkoba Polres Tanah Laut yakni Polsek
Kintap berhasil mengungkap narkotika sabu seberat 51,26 gram dan pil extacy
sebanyak 73 butir. "Selama operasi antik intan 2019 Polres Tanah Laut
berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan pringkat tiga se-Kalimantan Selatan,"
ucapnya. Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Yuda Kumoro Pardede
menambahkan untuk kasus narkotika jenis pil extacy, tersangka diamankan di
Dusun 1 Desa Sungai Cuka Kintap dari informasi Polsek Kintap pil extacy dibawa
oleh tersangka dari daerah satui Tanah Bumbu akan diedarkan di wilayah kintap.
Ia tambahkan ke 73 butir pil extacy tersebut rata rata mereka menjual perbutir
dengan harga 500 ribu.
Untuk hasil tangkapan Resnarkoba
Polres Tanah Laut narkotika jenis sabu didatangkan dari Banjarmasin dan
diedarkan di wilayah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Menurut AKP Yuda Kumoro
Pardede, rata rata sebagian dari para tersangka bisa dikatakan sebagai kurir,
seperti dari tersangka perempuan berperan sebagai kurir narkotika. Hasil
pengembangan barang narkotika dari para tersangka didapatkan dari LP
Banjarmasin dan Cempaka. Salah satu tersangka yang berinisial HSL warga
Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, mengaku sebagai guru honorer di salah
satu sekolah Madrasah Aliyah di Kabupaten Tanah Bumbu. Membawa pil extacy
sebanyak 73 butir akan dijual di Kintap. Rencanannya pil extacy tersebut dijual
secara partai dengan harga perbutir Rp 450.000 hingga Rp 5000 ribu. Tersangka
HSL dihadapan petugas, mengaku pil extacy di bawa dari Sungai Danau Tanah Bumbu,
ia cuman disuruh mengantarkan saja dan biasanya diberi uang sekali mengantar Rp
150 ribu.