Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Polres Tanah Laut Gelar Hasil Ops Antik 2019

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 06 November 2019


Pelaihari 7 Nopember 2019  Humas Polres Tanah laut






Salah seorang Guru dari Madrasah Aliyah diamankan oleh Polres Tanah Laut, Ia kedapatan membawa Pil extacy yang hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Kintap. Kepada Petugas ia mengaku berstatus Guru Honorer pada Madrasah Aliyah di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini merupakan salah satu hasil dari Operasi Antik Intan Polres Tanah Laut Tahun 2019. Operasi Antik Intan 2019 yang digelar Polres Tanah Laut selama 14 hari tersebut berhasil membongkar kasus Narkotika jenis sabu dan pil extacy. Sabu dengan berat 112,22 gram dan pil extacy sebanyak 73 butir, dengan jumlah 18 kasus dan 22 tersangka. Barang bukti sabu dan pil extacy, selanjutnya dimusnahkan menggunakan mesin blender. Pemusnahan barang bukti bersama sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanah Laut, PN Pelaihari dan BNNK Tanah Laut. Setelah dimusnahkan barang bukti tersebut dibuang ke lobang septic tank yang berada dihalaman belakang Mapolres Tanah Laut.

 
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH yang diwakili Kabag Ops AKP Novy Adiwibowo S.IK , saat penyampaian Press Release di Mapolres Tanah Laut, Kamis (31/10/2019) mengatakan,hasil Operasi Antik Intan 2019 ke 22 tersangka tersebut diantaranya 18 laki laki dan 4 orang perempuan. "Dengan jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar sebanyak 112,22 gram dan 73 pil extacy dan uang sebesar Rp 650.000," kata Kabag Ops Polres Tanah Laut. Selanjutnya kata AKP Novy Adiwibowo, Satuan Resnarkoba Polres Tanah Laut mengamankan sembilan LP dan 7 Polsek jajaran yang berhasil mengungkap kasus narkotika, Satuan Polisi Air 1 kasus, Polsek Kurau 1 kasus, Polsek Tambang Ulang 1 kasus, Polsek Pelaihari 1 kasus dan Polsek Takisung 1 kasus, Polsek Panyipatan 1 kasus dan Polsek Jorong 1 kasus sedangkan untuk Polsek Kintap 2 kasus.

 Akp Novy Adiwibowo mengatakan yang berhasil mengungkap kasus menyamai dengan Resnarkoba Polres Tanah Laut yakni Polsek Kintap berhasil mengungkap narkotika sabu seberat 51,26 gram dan pil extacy sebanyak 73 butir. "Selama operasi antik intan 2019 Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan pringkat tiga se-Kalimantan Selatan," ucapnya. Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Yuda Kumoro Pardede menambahkan untuk kasus narkotika jenis pil extacy, tersangka diamankan di Dusun 1 Desa Sungai Cuka Kintap dari informasi Polsek Kintap pil extacy dibawa oleh tersangka dari daerah satui Tanah Bumbu akan diedarkan di wilayah kintap. Ia tambahkan ke 73 butir pil extacy tersebut rata rata mereka menjual perbutir dengan harga 500 ribu.
Untuk hasil tangkapan Resnarkoba Polres Tanah Laut narkotika jenis sabu didatangkan dari Banjarmasin dan diedarkan di wilayah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Menurut AKP Yuda Kumoro Pardede, rata rata sebagian dari para tersangka bisa dikatakan sebagai kurir, seperti dari tersangka perempuan berperan sebagai kurir narkotika. Hasil pengembangan barang narkotika dari para tersangka didapatkan dari LP Banjarmasin dan Cempaka. Salah satu tersangka yang berinisial HSL warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, mengaku sebagai guru honorer di salah satu sekolah Madrasah Aliyah di Kabupaten Tanah Bumbu. Membawa pil extacy sebanyak 73 butir akan dijual di Kintap. Rencanannya pil extacy tersebut dijual secara partai dengan harga perbutir Rp 450.000 hingga Rp 5000 ribu. Tersangka HSL dihadapan petugas, mengaku pil extacy di bawa dari Sungai Danau Tanah Bumbu, ia cuman disuruh mengantarkan saja dan biasanya diberi uang sekali mengantar Rp 150 ribu.


0 komentar:

Posting Komentar