Posted by
Humas Polres Tala at Rabu, 05 Desember 2012
0 Comments
Jajaran Polres Tanah laut telah mengamankan tersangka Humaidi alias Memet 21 tahun alamat desa Lalapin Rt.08/02 Kecamatan Hampang Kabupaten Kota baru yang membawa 127 potong kayu jenis ulin dgn ukuran 5 Cm x 10 Cm panjang 2 meter diangkut menggunakan mobil pick Up bernopol DA 9178 GA yang tertutup papan playwood dan terpal seolah seperti kotak ikan, tanpa di lengkapi dokumen yang syah, yang rencananya akan di jual ke desa Lianganggang Kabupaten Banjar dengan keuntungan yang lebih besar. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanah laut guna proses penyidikan selanjutnya.