Jajaran Polres Tanah laut telah mengamankan tersangka Humaidi alias Memet 21 tahun alamat desa Lalapin Rt.08/02 Kecamatan Hampang Kabupaten Kota baru yang membawa 127 potong kayu jenis ulin dgn ukuran 5 Cm x 10 Cm panjang 2 meter diangkut menggunakan mobil pick Up bernopol DA 9178 GA yang tertutup papan playwood dan terpal seolah seperti kotak ikan, tanpa di lengkapi dokumen yang syah, yang rencananya akan di jual ke desa Lianganggang Kabupaten Banjar dengan keuntungan yang lebih besar. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanah laut guna proses penyidikan selanjutnya.
Rabu, 05 Desember 2012
19.25 by Humas Polres TalaNo comments
Tagged: Jajaran Polres Tanah laut amankan 127 potong kayu jenis ulin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Statistik Pembaca
Letak Polres Tanah Laut
Jl. Kemakmuran No. 1 Pelaihari Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan
Telp: 0512-21010







%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)


0 comments:
Posting Komentar