KETUA UPK PNPM KEC. BATI-BATI DITAHAN
Posted by Humas Polres Tala at Senin, 18 Agustus 2014
0 Comments
Pelaihari, 19/8/14
Jajaran Polres Tanah laut Unit Tipikor menetapkan HM
Thoha 65 tahun sebagai tersangka, karena diduga ikut bertanggung jawab dalam
penyalahgunaan dana program PNPM mandiri di Kecamatan Bati-Bati dan penahanannya
pun sudah dilakukan, karena HM Thoha selaku ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan)
yang mengelola uang dari dana Sharring APBD
dan APBN senilai 6,8 Miliar ditahun 2008 hingga 2013 untuk PNPM Mandiri
di Kecamatan Bati-Bati.
Kapolres Tanah laut AKBP Midi Siswoko S.IK melalui Kasat
Reskrim Polres Tanah laut AKP Arief Prasetya S.IK menyampaikan bahwa telah
menahan satu tersangka lagi terhadap kasus dugaan PNPM Mandiri pedesaan yang
sebelumnya sudah ditahan Rabiatul Fitriah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Pelaihari selaku Bendahara UPK, karena bendahara tersebut melakukan Petunjuk Teknis
Operasional (PTO) terdiri dari 12 kelompok fiktif dan 5 kelompok SPP aktif, dan
kemudian dananya digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri
sendiri.