Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : MAK/01/IX/2014 tentang larangan membakar hutan dan lahan, kepada Masyarakat dan pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar rupiah