Senin, 13 Oktober 2014

Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : MAK/01/IX/2014 tentang  larangan membakar hutan dan lahan, kepada Masyarakat dan pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar rupiah

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca

Letak Polres Tanah Laut