BELIKAN MINUMAN COCA-COLA, 3 PEMUDA SETUBUHI BOCAH 7 TAHUN
Posted by Humas Polres Tala at Minggu, 22 Februari 2015
0 Comments
Pelaihari, 23/02/2015
Nur 7 th anak pasangan
dari Suyono dan Tukini warga desa Bumi Asih RT.03 RW.07 Kec. Panyipatan Kab.
Tanah laut, salah seorang bocah korban persetubuhan / perbuatan asusila / cabul
di bawah umur yang dilakukan tiga remaja yakni BUDI UTOMO alias Budi, 19 th dan
RAMADIANSYAH alias Dian, 18 th sedangkan TOMY sampai saat ini masih buron, ketiganya
adalah warga Ds. Bumi Asih Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut.
Saat dilakukan
pemeriksaan oleh pihak penyidik di Unit PPA Sat Reskrim Poles Tanah Laut, Nur
yang didampingi sang ibu (Tukini) memberikan keterangan jika ketiga pelaku
telah melakukan persetubuhan kepada dirinya (Nur) sebanyak tujuh kali secara
bergantian di rumah masing-masing pelaku dengan waktu yang berbeda-beda.
Pertama kali adalah Dian yang menyetubuhi Nur sebanyak satu kali pada bulan
Januari 2015 sekira jam 14.30 Wita, kedua adalah Budi yang melakukannya kepada
Nur sebanyak empat kali pada minggu kedua bulan Februari 2015 sekira jam 14.30
Wita dan ketiga adalah Tomy yang menyetubuhi Nur sebanyak dua kali pada minggu
ketiga bulan Februari 2015 sekira jam 13.30 Wita. Sebelum ketiga pelaku melakukan
perbuatan bejatnya, korban diberi iming-iming akan dibelikan minuman kaleng
sejenis Cola-Cola sebagai hadiahnya sehingga dengan kepolosannya korbanpun
mengiyakan keinginan ketiga pelaku untuk menyetubuhi diri korban.
Aksi bejat ketiga
laki-laki pelaku tersebut diketahui setelah korban yang mengeluh kesakitan saat
buang air kecil bercerita kepada para tetangganya tentang apa yang telah
dialaminya, cerita Nur pun akhirnya terdengar oleh sang ibu (Tukini) yang
kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialami puterinya tersebut ke
Mapolres Tanah Laut.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan asusilanya, saat ini kedua pelaku telah meringkuk di sel
tahanan Mapolres Tanah Laut guna proses penyidikan lebih lanjut.