PEMBELI SABU TERTANGKAP LEBIH DULU 30 MENIT SEBELUM PENJUALNYA
Posted by Humas Polres Tala at Senin, 09 Februari 2015
0 Comments
Pelaihari, 10/02/2015
Fajriyano alias Fajri
Bin Asrian (26 th) warga Ds. Pulo Sari Kec. Tambang Ulang dan Qamaruddin alias
Qamar Bin (alm) Jahrani (28 th) warga Ds. Handil Birayang Bawah Kec. Bumi
Makmur, keduanya berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut setelah
melakukan transaksi satu paket Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu
seharga Rp. 450.000,- . Penangkapan keduanya terjadi setelah warga masyarakat melaporkan,
bahwa keduanya kerap melakukan transaksi Sabu di sekitar SPBU Pulo Sari Kec.
Tambang Ulang.
Kasat Resnarkoba Polres
Tanah Laut AKP Alfando Papona membenarkan jika pihaknya telah melakukan
penangkapan Fajri dan Qamar pada hari Senin, 02/02/2015 hasil penyelidikan dari
informasi masyarakat yang ditindak lanjuti. Berawal dari penangkapan Fajri di
jl. Ahmad Yani dekat SPBU Pulo Sari Kec. Tambang Ulang sekira jam 17.30 Wita yang saat itu kedapatan
membawa satu paket Sabu, saat di tempat kejadian walaupun Fajri sempat
melakukan perlawanan dan membuang satu paket sabu yang dibawanya akhirnya Fajri
pun menerangkan kepada petugas Sat Resnarkoba jika satu paket sabu tersebut
dibelinya dari Qamar seharga Rp. 450.000,- di lokasi tambang tanah uruk gunung kerikil
Ds. Pulo Sari Kec. Tambang Ulang kemudian anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin
AKP Papona langsung menuju lokasi tambang tanah uruk untuk menangkap Qamar dan tanpa perlawanan akhirnya sekira jam 18.00 Wita Qamar pun ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut.