Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

PEMBELI SABU TERTANGKAP LEBIH DULU 30 MENIT SEBELUM PENJUALNYA

Posted by Humas Polres Tala at Senin, 09 Februari 2015



Pelaihari, 10/02/2015

Fajriyano alias Fajri Bin Asrian (26 th) warga Ds. Pulo Sari Kec. Tambang Ulang dan Qamaruddin alias Qamar Bin (alm) Jahrani (28 th) warga Ds. Handil Birayang Bawah Kec. Bumi Makmur, keduanya berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut setelah melakukan transaksi satu paket Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu seharga Rp. 450.000,- . Penangkapan keduanya terjadi setelah warga masyarakat melaporkan, bahwa keduanya kerap melakukan transaksi Sabu di sekitar SPBU Pulo Sari Kec. Tambang Ulang.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Alfando Papona membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan Fajri dan Qamar pada hari Senin, 02/02/2015 hasil penyelidikan dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti. Berawal dari penangkapan Fajri di jl. Ahmad Yani dekat SPBU Pulo Sari Kec. Tambang Ulang sekira jam 17.30 Wita yang saat itu kedapatan membawa satu paket Sabu, saat di tempat kejadian walaupun Fajri sempat melakukan perlawanan dan membuang satu paket sabu yang dibawanya akhirnya Fajri pun menerangkan kepada petugas Sat Resnarkoba jika satu paket sabu tersebut dibelinya dari Qamar seharga Rp. 450.000,- di lokasi tambang tanah uruk gunung kerikil Ds. Pulo Sari Kec. Tambang Ulang kemudian anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Papona langsung menuju lokasi tambang tanah uruk untuk menangkap Qamar dan tanpa perlawanan akhirnya sekira jam 18.00 Wita Qamar pun ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut.

Saat ini Fajri dan Qamar meringkuk di sel tahanan rutan Mapolres Tanah Laut berikut barang bukti satu paket Sabu dan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- telah disita pihak penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut guna proses penyidikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar