TERNYATA BUKAN MENGANGKUT PENUMPANG TAPI KAYU ULIN ILEGAL
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 11 Februari 2015
0 Comments
Pelaihari, 12/02/2015
Batu Ampar, 10/02/2015
sekira jam 17.30 Wita di sekitar jalan Ahmad Yani DS. Tajau Pecah Kec. Batu
Ampar Kab. Tanah Laut petugas Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut yang sedang melaksanakan
tugas patroli menangkap Udin Yuni alias Anang Angkatan Bin (alm) Murhani,
swasta, seorang laki-laki berusia 36 th warga Ds. Kintapura Kec. Kintap.
Kapolsek Batu Ampar IPTU
Nur Rochim, SH melalui Kanit Reskrim
BRIPKA Nor Kholis Majid membenarkan jika Anang Angkatan ditangkap saat sedang
mengemudikan mobil minibus Mitsubishi L300 warna putih alias mobil taksi
angkutan umum dengan plat no.register DA-1237-AB namun setelah dicek oleh
pihaknya ternyata mobil tersebut mengangkut kayu hasil hutan jenis ulin dan
sekarang pihak penyidik masih menunggu hasil perhitungan dan pengukuran dari pihak
Dinas Kehutanan pemkab Tanah Laut untuk mengetahui jumlah kubikasi kayu-kayu
yang telah disita tersebut.