BOCAH DIANIAYA DAN DI KRANGKENG OLEH KEDUA ORANG TUANYA SENDIRI
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 09 Juli 2015
0 Comments
Pelaihari, 10/07/2015 Humas
Res Tala
Terkait tindak pidana
penganiayaan terhadap Muhammad Ilmi anak usia 5 tahun yang dilakukan oleh ibu
tiri (Nori) 28 tahun dan ayah kandungnya sendiri (Sahr) warga desa Asam-Asam Rt.10 Kecamatan
Jorong, hasil keterangan pelaku dalam pemeriksaan oleh Unit PPA, korban di
aniaya dan di krangkeng karena pelaku jengkel dengan kenakalan korban sehingga
sering di aniaya bahkan dimasukan kedalam krangkeng oleh ayah kandungnya
sendiri.
Kapolres Tanah laut AKBP
Rizal Irawan S.IK, MH mengatakan, kasus tersebut akan di proses dengan
menetapkan kedua orang tua bocah tersebut sebagai tersangka, karena diduga
melakukan penganiayaan dan penelantaran, bakal diberikan pasal berlapis sesuai
undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kekerasan dalam
rumah tangga dan atau penganiayaan pasal 351 KUHP,