Jajaran Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kapolsek Iptu Nur Nopita Sari S.IK bersama dengan anggota Satpol PP Pemkab Tanah laut beserta TNI melakukan pembongkaran sebuah warung remang-remang (warung Jablay) milik saudari Nuryenisa desa Jilatan Rt.02 Kecamatan Batu Ampar Rabu 23/03/16 pukul 10.30 Wita, yang mana sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa pemilik warung tersebut menyimpan dan menjual obat-obatan terlarang.
Setelah pembongkaran warung yang dilakukan oleh Satpol PP, disemak-semak sekitar 100 meter dari belakang warung Yuliarti ditemukan obat-obatan yang termasuk obat daftar G yaitu Dextro lebih dari 1000 butir dan Zenith sebanyak 1400 butir, semua barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar. 




%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar