OKNUM POLISI DIDUGA MELAKUKAN KEGIATAN PENGANGKUTAN KAYU ULIN DIPERIKSA DI POLRES TALA
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 31 Agustus 2016
Pelaihari 01/09/2016 Humas Polres Tanah laut
Kepolisian
Resort Tanah Laut telah mengamankan seorang oknum Polisi sebagai
tersangka kepemilikan kayu ulin yang diangkut oleh mobil jenis dumtruck
yang mengalami kecelakaan pada Kamis (11/08/2016) lalu di Jalan A. Yani
Km 45 Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang. Pengemudi Mobil jenis
dumtruck dengan Nopol DA 9974 ZD warna kuning melarikan diri, namun
berdasarkan pengembangan terhadap kasus tersebut pihak Polres Tanah Laut
berhasil mengamankan tersangka kepemilikan kayu ulin dengan inisial F.
Kapolres
Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan ,SIK,MH, Rabu
(24/08/2016) mengungkapkan awal mula tersangka F ditangkap berawal dari
kecelakaan di wilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang. "Saat
ini sopir Truck masih dalam pelarian, namun kita amankan pemilik Kayunya
yaitu F di Polres Tanah Laut. Untuk sopir truck ini masih dalam
pencarian merupakan DPO Polres Tanah Laut," ungkap Kapolres.
Selain
mengamankan F, jajaran Polres Tanah Laut dalam kasus pengangkutan kayu
ulin telah berhasil mengamankan tersangka berinisial M. Tersangka M
diamankan Polsek Kintap saat menggunakan Mobil Toyota warna merah
Nopol DA 1819 ZD bermuatan kayu ulin sekitar 5 (lima) kubik di wilayah
Jalan A. Yani Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, Rabu
(17/08/2016) sekitar Pukul 02,00 wita.
Terkait dua kasus tersebut
Polres Tanah Laut mengamankan dua buah truck yang diduga mengangkut
hasil hutan tanpa dilengkapi surat yang sah. "Ini merupakan ilegal
loging yang masuk di wilayah Daerah Kintap dan satu lagi didaerah
kecamatan Tambang ulang. Dua truck tersebut mengangkut kayu jenis ulin
yang mana kayu tersebut sudah dilarang peredaranya oleh pemerintah dan
termasuk jenis kayu yang dilindungi," papar Kapolres
Kapolres
menegaskan salah satu tersangka merupakan anggota Polres Tanah Bumbu
yang berpangkat Brigadir. "Untuk tersangka akan dikenakan dengan undang -
undang nomor 18 tahun 2013 pasal 82 dan 88 dengan hukuman di atas 5
tahun dengan denda sekitar 2,5 milyar," tegas Kapolres.