KAPOLSEK PELAIHARI SOSIALISASIKAN LARANGAN MENANGKAP IKAN MENGGUNAKAN ALAT STRUM
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 31 Agustus 2016
Pelaihari 01/09/2016 Humas Polres Tanah laut
Kepolisian
Sektor (Polsek) Pelaihari dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten
Tanah Laut melaksanakan sosialisasi larangan menangkap ikan menggunakan
Alat Strum di Rumah Warga di Kampung Bramban RT 26 Kelurahan Pelaihari,
Rabu (31/08/2016). Sekitar 60 orang mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Peserta berasal dari Kampung Bramban dan Lokserapang Kelurahan
Pelaihari. Sosialisasi ini dilaksanakan karena sebelumnya pernah ada dua
orang warga yang menangkap ikan menggunakan alat strum di wilayah
Sungai Tabanio di malam hari. Polsek Pelaihari telah mengamankan
keduanya. Pihak Polsek dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanah
Laut melakukan mediasi dan pengarahan kepada yang bersangkutan.
Terhadap
peristiwa tersebut, menurut Kapolsek Pelaihari AKP Bayu Putro
Wijayanto.SE,SIK, lebih mengedepankan untuk kesadaran masyarakat
sebagaimana dengan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan yang diubah
menjadi UU 45 tahun2009 tentang perikanan yang mana menggunakan alat
strum tidak diperbolehkan baik di sungai maupun tempat tempat danau
yang ada ikannya," kata Kapolsek.
Menurut AKP Bayu Putro
Wijayanto.SE,SIK, sosilisasi ini dimaksudkan untuk menyadarkan warga
yang masih menggunakan alat tangkap ikan strum bahwa menggunakan alat
tersebut sangat lah tidak tepat dan melanggar UU tentang Perikanan. Dari
hasil sosialisasi warga dengan kesadarannya menyerahkan alat tangkap
strum. "Ada sekitar 30 lebih yang nantinya akan di amankan di Polsek
Pelaihari sementara yang masih ada menyimpan alat strum di Bramban akan
kita amankan. Kita masih ada upaya sampai hari besok untuk melakukan
kesadaran masyarakat menyerahkan alat strum namun jika masih ada yang
melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat strum kita dan Dinas
Kelautan dan Perikanan akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang
berlaku," tegas Kapolsek.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Tanah Laut Ir. Achmad Mustahdi, MM mengatakan adanya
sosialisasi ke masyarakat tentang penggunaan alat tangkap ikan
menggunakan strum yang mana tidak dibenarkan dalam aturan. Hal Ini akan
mengganggu kelangsungan hidup ikan perairan yang ada di Kabupaten Tanah
Laut. "Dinas Kelautan dan Perikanan akan memberikan alternatif kepada
masyarakat untuk melihara ikan sebagai kelangsungan hidupnya Nantinya
masyarakat bisa usaha memiliki kolam baik itu menggunakan Terpal atau
pun kolam tanah dan kolam semen. Nantinya dibentuk kelompok terlebih
dahulu baru mengusulkan baik melalui musrembang ataupun langsung datang
ke Dinas," katanya.
Menurut Ahmad Mustahdi kawasan tersebut
merupakan kawasan bebas strum."Tidak ada lagi masyarakat yang melakukan
aktifitas strum disini dan menjadikan Bramban dan Lokserapang menjadi
kawasan pembudidaya ikan. Pihak dinas sendiri akan membantu melalui
penguatan modal dengan bentuk pakan ikan dan bibit ikan asalkan
masyarakatnya berkelompok," pungkasnya.