Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

KAPOLSEK PELAIHARI SOSIALISASIKAN LARANGAN MENANGKAP IKAN MENGGUNAKAN ALAT STRUM

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 31 Agustus 2016

Pelaihari 01/09/2016  Humas Polres Tanah laut


Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanah Laut melaksanakan sosialisasi larangan menangkap ikan menggunakan Alat Strum di Rumah Warga di Kampung Bramban RT 26 Kelurahan Pelaihari, Rabu (31/08/2016). Sekitar 60 orang mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Peserta berasal dari Kampung Bramban dan Lokserapang Kelurahan Pelaihari. Sosialisasi ini dilaksanakan karena sebelumnya pernah ada dua orang warga yang menangkap ikan menggunakan alat strum di wilayah Sungai Tabanio di malam hari. Polsek Pelaihari telah mengamankan keduanya. Pihak Polsek dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanah Laut melakukan mediasi dan pengarahan kepada yang bersangkutan.
Terhadap peristiwa tersebut, menurut Kapolsek Pelaihari AKP Bayu Putro Wijayanto.SE,SIK, lebih mengedepankan untuk kesadaran masyarakat sebagaimana dengan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan yang diubah menjadi UU 45 tahun2009 tentang perikanan yang mana menggunakan alat strum tidak diperbolehkan baik di sungai maupun tempat tempat danau yang ada ikannya," kata Kapolsek.

Menurut AKP Bayu Putro Wijayanto.SE,SIK, sosilisasi ini dimaksudkan untuk menyadarkan warga yang masih menggunakan alat tangkap ikan strum bahwa menggunakan alat tersebut sangat lah tidak tepat dan melanggar UU tentang Perikanan. Dari hasil sosialisasi warga dengan kesadarannya menyerahkan alat tangkap strum. "Ada sekitar 30 lebih yang nantinya akan di amankan di Polsek Pelaihari sementara yang masih ada menyimpan alat strum di Bramban akan kita amankan. Kita masih ada upaya sampai hari besok untuk melakukan kesadaran masyarakat menyerahkan alat strum namun jika masih ada yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat strum kita dan Dinas Kelautan dan Perikanan akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanah Laut Ir. Achmad Mustahdi, MM mengatakan adanya sosialisasi ke masyarakat tentang penggunaan alat tangkap ikan menggunakan strum yang mana tidak dibenarkan dalam aturan. Hal Ini akan mengganggu kelangsungan hidup ikan perairan yang ada di Kabupaten Tanah Laut. "Dinas Kelautan dan Perikanan akan memberikan alternatif kepada masyarakat untuk melihara ikan sebagai kelangsungan hidupnya Nantinya masyarakat bisa usaha memiliki kolam baik itu menggunakan Terpal atau pun kolam tanah dan kolam semen. Nantinya dibentuk kelompok terlebih dahulu baru mengusulkan baik melalui musrembang ataupun langsung datang ke Dinas," katanya.
Menurut Ahmad Mustahdi kawasan tersebut merupakan kawasan bebas strum."Tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktifitas strum disini dan menjadikan Bramban dan Lokserapang menjadi kawasan pembudidaya ikan. Pihak dinas sendiri akan membantu melalui penguatan modal dengan bentuk pakan ikan dan bibit ikan asalkan masyarakatnya berkelompok," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar