PENJUAL GAS ELPIJI 3 KG DI AMANKAN JAJARAN POLRES TANAH LAUT
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 23 November 2016
0 Comments
Pelaihari 24/11/2016 Humas Polres Tanah laut
Satuan
Reskrim Polres Tanah Laut mengamankan tersangka Penjual Gas Elpiji pelaku Engsiok
Salim pada hari Kamis 27 Oktober 2016 sekitar pukul 09,00 wita di Jalan A.Yani
Simpang tiga Angsau Kecamatan Pelaihari. Tersangka kepergok sedang membawa
tabung Gas Elpiji sebanyak 180 buah tabung ukuran 3 kg dengan menggunakan mobil
pick up DA 9387 LF
Kapolres
Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmwan S.IK,MH saat gelar perkara di Mapolres
Tanah Laut, Rabu 23 Nopember 2016, mengatakan Satuan Reskrim Polres Tanah Laut
melakukan pengamanan tindak kejahatan ekonomi yang pendistirbusianya
disalahgunakan sesuai Undang- Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas.
"Kita berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 180 buah
Elpiji ukuran 3 kg dan mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut dan satu
surat menurut tersangka surat pengangkutan, tetapi setelah di cek kepemerintah
pusat Minerba Dirjen Migas ternyata surat tersebut tidak berlaku untuk
pengangkutan. Menurut Kapolres Kapolres Tanah laut bahwasanya pengangkut Elpiji
ini dengan kendaraan khusus yang sudah dikeluarkan oleh Pertamina dan ada ijin
khusus dari tiap Kabupaten, Elpiji dari
tiap Kabupaten tidak boleh dijual ke Luar Kabupaten lain. "Kita amankan
dari tersangka Engsiok Salim tersangka membawa Gas Elpiji tanpa ada surat
angkut dari Kabupaten Banjar dia menjual di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan
ini melanggar Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas, dan
sementara masih kita amankan satu orang masih dalam pengembangan dan memang
yang bersangkutan ini bermain sendiri. Tersangka dengan ancaman hukumanya
selama 4 tahun dan denda sebesar 40 miliyar," ucap Kapolres. Tersangka
Engsiok Salim saat dikomprmasi mengaku
membeli gas Elpiji per tabung dengan harga Rp 18.500 dijual kepasaran seharga
Rp 21.000. Ia mendapatkan keuntungan per tabungnya sebesar Rp 2500 dalam
penjualanya. Ia membeli Gas Elpiji dari Kabupaten Banjar lalu dijual ke
Kabupaten Tanah Laut hingga ke Kabupaten
Tanah Bumbu.