Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

KAPOLDA KALSEL KELUARKAN HIMBAUAN UNTUK TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN UNJUK RASA KE JAKARTA

Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 22 November 2016

Pelaihari 23/11/2016  Humas Polres Tanah laut

 
Maklumat Kapolda Kalsel Nomor: Mak/02/XI/2016 tentang Himbauan untuk Tidak Melakukan Kegiatan Unjuk Rasa ke Jakarta.Berdasarkan UU No9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan/arus lalu-lintas.

Melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibatasi mulai pukul 06.00 Wita sampai maksimal pukul 18.00 Wita.
Oleh karena itu dihimbau untuk:

1. Tidak perlu melakukan unjuk rasa ke Jakarta, karena penyampaian aspirasi percepatan hukum terhadap terlapor Basuki Tjahaya Purnama/Ahok sudah diakomodir oleh Polri dan status Ahok saat ini sebagai tersangka.

2. Penyampaian pendapat di muka umum secara konstitusional dijamin oleh undang-undang sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara santun dan beradab di wilayah masing-masing, dengan menggunakan sarana yang ada.

3. Masyarakat menyikapi secara bijak dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang menyesatkan.

4. Tokoh masyarakat/tokoh agama/tokoh adat/tokoh pemuda untuk turut berperan aktif dalam rangka terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Demikian maklumat ini disampaikan, untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.

Dikeluarkan di : Banjarmasin
Pada tanggal    : 22 Novemper 2016
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan

Brigadir Jenderal Polisi Drs Erwin Triwanto SH

0 komentar:

Posting Komentar