KAPOLDA KALSEL KELUARKAN HIMBAUAN UNTUK TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN UNJUK RASA KE JAKARTA
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 22 November 2016
0 Comments
Pelaihari 23/11/2016 Humas Polres Tanah laut
Maklumat Kapolda Kalsel Nomor: Mak/02/XI/2016 tentang
Himbauan untuk Tidak Melakukan Kegiatan Unjuk Rasa ke Jakarta.Berdasarkan UU
No9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dilarang
mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang
mengakibatkan gangguan fungsi jalan/arus lalu-lintas.
Melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang
mengarah kepada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Dalam pelaksanaan
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibatasi mulai pukul 06.00 Wita
sampai maksimal pukul 18.00 Wita.
Oleh karena itu dihimbau untuk:
1. Tidak perlu melakukan unjuk rasa ke Jakarta, karena
penyampaian aspirasi percepatan hukum terhadap terlapor Basuki Tjahaya
Purnama/Ahok sudah diakomodir oleh Polri dan status Ahok saat ini sebagai
tersangka.
2. Penyampaian pendapat di muka umum secara konstitusional
dijamin oleh undang-undang sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi
secara santun dan beradab di wilayah masing-masing, dengan menggunakan sarana
yang ada.
3. Masyarakat menyikapi secara bijak dan tidak terprovokasi
terhadap isu-isu yang menyesatkan.
4. Tokoh masyarakat/tokoh agama/tokoh adat/tokoh pemuda
untuk turut berperan aktif dalam rangka terciptanya situasi kamtibmas yang
kondusif.
Demikian maklumat ini disampaikan, untuk dipahami dan
dimengerti oleh semua pihak.
Dikeluarkan di : Banjarmasin
Pada tanggal : 22 Novemper 2016
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
Brigadir Jenderal Polisi Drs Erwin Triwanto SH