Pelaihari 31/03/2017 Humas Polres Tanah laut
Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 sekira jam 15.00 Wita Jajaran Polsek Kintap yang dipimpin Kapolsek Kintap AKP Bayu Putro W. SE,S.IK telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran obat keras di Sebuah
toko milik tersangka Santi 22 tahun warga Jl.A Yani Rt.04 /02 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan laporan masyrakat
di toko tersebut sering menjual obat zineth dan dexstro, menanggapi informasi tersebut anggota polsek kintap langsung
mendatangi ke toko pelaku dan menunjukkan
surat perintah penggeledahan rumah kepada pemilik toko dan setelah sekitar 15 menit
melakukan penggeledahan di temukan bungkusan plastik hitam di
belakang toko tepatnya di semak-semak yang berisi 342 butir obat zenith
dan 870 butir obat dexstro yang di akui oleh terduga tersangka atas nama
Santi yang mengaku tidak memiliki izin edar farmasi
sebagaimana di maksud bahwa barang dalam pasal 197 jo 106 ayat 1 dan
atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 undang- undang no 36 tahun
2009 tentang Kesehatan tersebut adalah miliknya , Tersangka beserta barang bukti di bawa ke polsek kintap guna proses lebih lanjut.