Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Polsek Kintap Geledah Toko Penjual Zenith Hingga ke Semak Semak

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 30 Maret 2017


Pelaihari 31/03/2017  Humas Polres Tanah laut


Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 sekira jam 15.00 Wita Jajaran Polsek Kintap yang dipimpin Kapolsek Kintap AKP Bayu Putro W. SE,S.IK telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran obat keras di Sebuah toko milik tersangka Santi 22 tahun warga Jl.A Yani Rt.04 /02 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut,  berdasarkan laporan masyrakat di toko tersebut sering menjual obat zineth dan dexstro, menanggapi  informasi tersebut anggota polsek kintap langsung mendatangi ke toko pelaku dan menunjukkan surat perintah penggeledahan rumah kepada pemilik toko dan setelah sekitar 15 menit melakukan penggeledahan di temukan  bungkusan plastik hitam di belakang toko tepatnya di semak-semak yang berisi 342 butir obat zenith dan 870 butir obat dexstro yang di akui oleh terduga tersangka atas nama Santi yang mengaku tidak memiliki izin edar farmasi sebagaimana di maksud bahwa barang dalam pasal 197 jo 106 ayat 1 dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 undang- undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut adalah miliknya , Tersangka beserta barang bukti  di bawa ke polsek kintap guna proses lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar