Sabtu 01 April 2017 sekitar pukul 00.15 Wita Jajaran Polsek Bati-Bati
telah mengamankan Mardi Susanto 23 tahun warga desa Kait-Kait Rt.12 Kecamatan Bati-Bati yang melakukan peredaran obat keras Carnophen sebanyak 67 butir tanpa
ijin edar yang syah.Dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku melakukan tindak pidana peredaran obat keras tanpa ijin, kemudian anggota Polsek Bati-Bati langsung melakukan penangkapan terhadap Mardi dan berhasil menemukan barang bukti obat Carnophen beserta uang hasil penjualan sebesar 20 ribu rupiah.

Pelaku melanggar pasal 197 Jo 106 Jo 98 Ayat 1 UU RI No.36 tahun 2009 Tentang kesehatan kini telah diamankan di Polsek Bati-Bati beserta Barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar