Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Desa Sungai Riam Dibekuk Aparat Polsek Pelaihari

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 Juni 2017

Pelaihari 29/06/2017  Humas Polres Tanah laut


Jajaran Polsek Pelaihari dipimpin Kapolsek Pelaihari  AKP Shofiyah SE, M.Si.S.IK berhasil membekuk tersangka pengedar Obat keras  jenis Zenith dan Dextro di Desa Sungai Riam Rt.04 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang terjadi pada hari Selasa 27 Juni 2017 sekitar pukul 18.30 Wita yang dilakukan oleh Khairudin.

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH melalui Kapolsek Pelaihari AKP Shofiyah SE,M.Si, S.IK pada saat Press Release hari Rabu 28 Juni 2017 di Mapolres Tala mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka bermula atas laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut ada kegiatan peredaran obat keras jenis Dextro dan Carnophen, menindaklanjuti hal tersebut Kapolsek Pelaihari bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti  Obat Jenis Carnophen sebanyak : 206 Butir , Obat Jenis Dextro sebanyak : 825 Butir Dengan Rincian 294 Butir ( 29 Plastik Klip Transparan yang berisi 10 Butir dan 1 Plastik Klip Transparan isi 4 Butir )  yang didalam Plastik Klip Trsanparan dan 531 Butir masih berbungkus dalam Plastik  , 1 ( Satu ) Buah Kantong Plastik warna Hitam , dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 36.000,- 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pelaihari guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya, Pelaku bakal di jerat pasal 197 Jo pasal 106 Ayat (1) dan atau pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan.



 

0 komentar:

Posting Komentar