Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Amankan Polsek Takisung
Posted by subbaghumas-restala at Jumat, 23 Juni 2017
0 Comments
Pelaihari 23/06/2017 Humas Polres Tanah laut
Pada hari Rabu 21 Juni 2017 sekitar Jam 22.30 Wita telah mengamankan AS 36 tahun warga desa Ranggang Dalam Rt.01 Kecamatan Takisung, sebelum dilakukan penangkapan terhadap AS, Jajaran Polsek Takisung mendapat laporan masyarakat bahwa di rumah saudara AS menjual obat keras jenis Carnophen dan Dextro yang tidak memiliki izin edar yang syah, menindaklanjuti laporan tersebut anggota Polsek Takisung yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Ahmadi langsung mendatangi rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan barang bukti berupa Carnophen sebanyak 50 butir dan Dextro sebanyak 340 butir.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dan uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000 di bawa ke Polsek Takisung guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.*(seri)