Dua Pelaku Edarkan Carnophen di Ringkus Satresnarkoba Polres Tanah laut
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 05 September 2017
Pelaihari 06/09/2017 Humas Polres Tanah laut
Satresnarkoba Polres Tanah laut telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo 106 UU RI no 36 tahun 2009
tentang Kesehatan, Minggu (03/09/2017) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan pasar Rabu desa Bati-Bati Kecamatan Bati-Bati KabupatenTanah Laut.
Penangkapan terhadap dua pelaku yakni berinisial IW 22 tahun warga Komplek Pasar Bati-bati Rt.09 desa Bati-Bati Kecamatan Bati-Bati dan AH 21 tahun warga Jl.Murung Belimbing Rt.06 desa Bati-Bati Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, yang berawal informasi dari masyarakat bahwa ke dua pelaku sering menjual obat keras jenis Carnophen, menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Tanah laut langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ke dua pelaku di ketemukan barang bukti sebanyak 20 keping atau 200 butir obat keras jenis Carnophen dan uang sebesar Rp.345.000, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.