Seorang Pria Warga Desa Batu Mulya Terpaksa Berurusan Dengan Pihak Berwajib Karena Membawa Sajam di Tempat Umum
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 25 September 2017
0 Comments
Pelaihari 26/09/2017 Humas Polres Tanah laut

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diketahui berinisial THEO 30 tahun warga desa Bumi Asih Rt.03 Kecamatan Panyipatan dan tersangka mengakuinya bahwa senjata tajam jenis golok lengkap dengan sarungnya panjang 45 cm tersebut adalah miliknya, karena tersangka tidak dapat menujukan surat ijin yang sah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panyipatan untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya
