Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Jajaran Unit Jatanras Polres Tanah Laut Berhasil Menangkap Dua Buronan Pelaku Pencabulan Dan Penganiayaan

Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 04 Maret 2018


Pelaihari 05/03/2018  Humas Polres Tanah laut



Jajaran Unit Jatanras Polres Tanah laut berhasil meringkus dua tersangka kasus pencabulan terhadap bocah berusia 3,5 tahun yang berakibat korbannya mengalami trauma yang dilakukan oleh Arbain 37 tahun warga desa Batakan  Kecamatan Panyipatan pada 20 Februari lalu, sedangkan M. Noor Saidi 25 tahun berhasil diamankan petugas pada 22 Februari 2018 dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tiga korbannya mengalami luka tusuk.




Untuk pelaku Arbain diduga melakukan pencabulan terhadap anak berinisial Mawar (3,5) yang merupakan tetangganya sendiri, saat itu pengakuan pelaku, korban datang sendiri ke rumah pelaku, setelah pulang dari rumah kakeknya. Akhirnya nafsu bejatnya melampiaskan terhadap anak yang masih belum bersekolah itu, pada 7 Desember 2017 pukul 12.00 Wita. Atas kejadian ini, orang tua korban melaporkan kepada aparat kepolisian, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan, sedangkan  pelaku penganiayaan sebelum ditangkap, telah terjadi perkelahian antara Pelaku dengan M Napi, Tajudinnor dan Mahyudi. Karena dilatarbelakangi cemburu dengan tindakan korban yang telah merayu pedagang warung jablay di Kelurahan Sarang Halang pada 8 Februari tahun 2018 sekitar pukul 02.00 wita. Dari perbuatan pelaku, ketiga korban mengalami luka tusukan dari senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan Rumah Sakit Hadji Boejasin Pelaihari. Hal ini semua disampaikan oleh Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SIK,MH saat dilaksanakan Konsfrensi Pers pada hari Jum'at 02/03/2018 di Polres Tanah laut  bahwa  jajarannya berhasil mengamankan dua pelaku yang sempat menjadi buronan pihak Polres Tanah laut. "Kedua pelaku di amankan di Samarinda," ungkapnya.  Arbain pelaku pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku ini diancam hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. Untuk pelakuk penganiayaan, pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.










0 komentar:

Posting Komentar