Anak Perempuan Dibawah Umur Dicekoki Miras Kemudian Di Gilir
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 09 April 2018
0 Comments
Pelaihari 10/04/2018 Humas Polres Tanah laut
Perbuatan tindakan pemerkosaan kembali terjadi di wilayah hukum
Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, korbannya sebut saja Bunga 15 tahun (nama
samaran) diperkosa oleh pelaku sebanyak empat orang secara bergiliran, Ternyata
kejadian ini terjadi pada Selasa (03/04/2018) di salah satu pondok milik warga.
Dan kini keempat
pelaku sudah berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Polres Tala pada hari
Kamis dan Jumat tadi yang diketahui, keempat pelaku itu masih anak-anak dibawah
umur. Berdasarkan informasi, saat itu korban keluar rumah sore hari pukul 16.30
Wita untuk bertemu salah satu teman sekolahnya, karena sebelumnya sudah membuat
janji melalui pesan singkat telepon selular miliknya. Kemudian, korban dipaksa
untuk menelan minuman keras, yang pada akhirnya membuat korban mabuk dan tidak
sadarkan diri. Sehingga keempat pelaku dengan mudah memperkosa korban secara
bergiliran di pondok tersebut. Lantaran Korban tindak kunjung pulang kerumah,
sang kakak mencari keberadaan Bunga. Dan pada akhirnya, korban ditemukan sudah
tak sadarkan diri, setelah seorang penjaga sekolah memberitahukan keberadaan
korban sudah ada dirumah yang tak jauh dari sekolah itu. Korbanpun masih belum
sadar akibat masih tersisa minuman keras yang masuk dalam tubuhnya itu, dengan merintih kesakitan dalam organ intimnya, akibat mendapat perlakuan biadab tadi.
Akhirnya, kakak korban bersama pihak keluarga melaporkan kebejatan para pelaku
ke Polsek Panyipatan untuk di proses secara hukum. Kini para pelaku dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan terancam melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 lantaran melakukan kekerasan
memaksa anak melakukan persetubuhan.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH
melalui Kasat Reskrim Polres Tala AKP Agus Rusdi Sukandar S.IK membenarkan terkait
penangkapan terhadap empat remaja dibawah umur yang dilaporkan telah melakukan
tindak pidana perkosaan terhadap salah satu siswi di Kecamatan Panyipatan.
"Saat ini masih dalam proses hukum dan masih ditangani oleh Satreskrim
melalui Unit Perlindungan Anak," ucapnya, semua
pelaku masih berstatus anak dibawah umur, karena usianya rata-rata semuanya 16
tahun. Sehingga proses hukum menggunakan peradilan anak