Bidkum Polda Kalsel Selenggarakan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Di Polres Tanah Laut
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 03 April 2018
0 Comments
Pelaihari 04/04/2018 Humas Polres Tanah laut
Personel Polres Tanah laut menerima sosialisasi dan
penyuluhan hukum dari Bid Kum Polda Kalimantan selatan bertempat di Aula Satya Brata Polres Tanah laut Rabu, (04/04/2018) yang dibuka oleh ketua tim AKP Supariyanto SH dari Bidkum Polda Kalimantan Selatan
Ketua tim AKP Supariyanto mengatakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan keseluruh Polres jajaran selain itu juga menyampaikan tentang pola hidup sederhana bagi anggota Polres Tanah laut.
Sementara itu Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH yang diwakili Kabag Sumda Kompol Ibnu Yulianto yang mendampingi Tim Bidkum Polda Kalimantan Selatan menyampaikan "seluruh anggota agar menyimak dan memahami sosialisasi yang disampaikan oleh tim dan kemudian agar di ketahui oleh seluruh anggota Polres Tanah laut, karena informasi terkait sejumlah peraturan Kapolri harus diketahui oleh semua anggota"
Dalam kesempatan tersebut disampaikan sejumlah materi tentang :
a. Perkap no 11 th 2016 ttg pembentukan peraturan
kepolisian.
b. Perkap no 8 thn 2017 ttg penyampaian LHKPN.
c. Perkap no 9 th 2017 ttg
usaha bagi anggota polri.
d. Perkap no 10 th 2017 ttg kepemilikan barang yang tergolong mewah bagi
pegawai negeri pada polri.
e. Perkap no 9 th 2010 tentang tata cara pengajuan
perkawinan, perceraian dan rujuk bagi anggota polri. yang disampaikan oleh AKP Rini Indah dan Aiptu Tumpal Nainggolan SH,MH.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kasatfung, para Kapolsek, para Paur, para Kasi, para Kanit dan anggota Polres Tanah laut.