AT Diamankan Sat Reskrim Polres Tanah Laut Diketahui Melakukan Pencurian 4 Unit TV LED Di PT. UNITY Pelaihari
Posted by subbaghumas-restala at Jumat, 11 Mei 2018
0 Comments
Pelaihari 11/05/2018 Humas Polres Tanah laut
satu orang pelaku pencurian di kantor PT. UNITY Pelaihari di
amankan satuan Reskrim Polres Tanah Laut, pelaku di ketahui bernama Agus
Triono melakukan pencurian di kantor PT. UNITY dengan cara memanjat dan masuk lewat
jendela di lantai 2.
barang bukti yang turut diamankan 4 buah tv LED berbagai
ukuran dan uang sebesar enam ratus ribu rupiah sisa uang hasil penjualan.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani dalam siaran pers
nya pada hari rabu (9/5) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu
orang pencuri TV LED berbagai ukuran empat hari berselang setelah dilaporkan
oleh pihak PT. UNITY.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka di
kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun
penjara
Wakapolres Tanahlaut, Kompol Ade Nuramdani menyebut Agus Triono
merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Agus Triono ditangkap polisi karena
diduga melakukan pencurian di kantor pemasaran di Jalan Hadji Boejasin,
Pelaihari.
Pengakuan pelaku kepada polisi, modusnya dengan cara
memanjat dinding sebelah kanan kantor pemasaran hingga ke lantai dua. Di lantai
dua itu pelaku membuka jendela dan masuk menggasak empat TV layar datar dan
uang.
"Motif pelaku mencuri untuk dijual dan mendapatkan
uang. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 363 ayat
1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.(seri)*