Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

AT Diamankan Sat Reskrim Polres Tanah Laut Diketahui Melakukan Pencurian 4 Unit TV LED Di PT. UNITY Pelaihari

Posted by subbaghumas-restala at Jumat, 11 Mei 2018

Pelaihari 11/05/2018  Humas Polres Tanah laut


satu orang pelaku pencurian di kantor PT. UNITY Pelaihari di amankan satuan Reskrim Polres Tanah Laut, pelaku di ketahui bernama Agus Triono melakukan pencurian di kantor PT. UNITY dengan cara memanjat dan masuk lewat jendela di lantai 2.
barang bukti yang turut diamankan 4 buah tv LED berbagai ukuran dan uang sebesar enam ratus ribu rupiah sisa uang hasil penjualan.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani dalam siaran pers nya pada hari rabu (9/5) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pencuri TV LED berbagai ukuran empat hari berselang setelah dilaporkan oleh pihak PT. UNITY.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka di kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara

 Wakapolres Tanahlaut, Kompol Ade Nuramdani menyebut Agus Triono merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 Agus Triono  ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian di kantor pemasaran di Jalan Hadji Boejasin, Pelaihari.
Pengakuan pelaku kepada polisi, modusnya dengan cara memanjat dinding sebelah kanan kantor pemasaran hingga ke lantai dua. Di lantai dua itu pelaku membuka jendela dan masuk menggasak empat TV layar datar dan uang.
"Motif pelaku mencuri untuk dijual dan mendapatkan uang. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.(seri)*



0 komentar:

Posting Komentar