Awal Ramadhan, Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Peredaran Carnophen
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 17 Mei 2018
0 Comments
Pelaihari 18/05/2018 Humas Polres Tanah laut
Jajaran Polsek Batu Ampar Kamis (17/05/2018) sekitar pukul
20.30 Wita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Tajau Pecah Rt.10
Kecamatan Batu Ampar ada kegiatan tindak pidana transaksi jual beli obat keras
Carnophen, menindaklanjuti informasi tersebut Jajaran Polsek Batu Ampar yang
dipimpin Kapolsek Batu Ampar Iptu Darso langsung melakukan penggeledahan dan
penangkapan terhadap tersangka seorang laki-laki berinisial RAH 38 tahun warga desa Tajau Pecah Rt.10
Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah laut.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas
menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 15 butir beserta
uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sebesar Rp. 37.000
Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar
guna dilakukan proses penyidikan karena pelaku melanggar pasal 197 jo Pasal 106
ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(seri)*