Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Awal Ramadhan, Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Peredaran Carnophen

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 17 Mei 2018

Pelaihari 18/05/2018  Humas Polres Tanah laut


Jajaran Polsek Batu Ampar Kamis (17/05/2018) sekitar pukul 20.30 Wita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Tajau Pecah Rt.10 Kecamatan Batu Ampar ada kegiatan tindak pidana transaksi jual beli obat keras Carnophen, menindaklanjuti informasi tersebut Jajaran Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kapolsek Batu Ampar Iptu Darso langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka seorang laki-laki berinisial RAH  38 tahun warga desa Tajau Pecah Rt.10 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah laut.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 15 butir beserta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sebesar Rp. 37.000
Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar guna dilakukan proses penyidikan karena pelaku melanggar pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(seri)*

0 komentar:

Posting Komentar