Pria Ini Mondar Mandir di Halaman Masjid Ternyata Bawa Sajam
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 10 Juni 2018
0 Comments
Pelaihari 11/06/2018 Humas Polres Tanah laut
Telah terjadi Tindak
Pidana Membawa, Memiliki,
Menyimpan Dan Atau Menguasai Senjata Tajam Tanpa Di Lengkapi Dengan Surat Ijin
Yang Sah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun
1951, Jumat (08/06/2018) sekitar pukul 15.00 Wita di Masjid Baitul Muslimin desa Ujung Rt.05 Kecamatan Bati Bati.
Kapolsek Bati Bati Iptu Matnur SH membenarkan bahwa
jajarannya telah mengamankan seorang pria bernama Misran 38 tahun warga desa
Bramban Kecamatan Pelaihari, pada saat anggota Polsek Bati Bati sedang
melaksanakan Patroli melihat seorang pria dihalaman Masjid Baitul Muslimin dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian
petugas mendatangi pria tersebut kemudian melakukan penggeledahan badan serta
tas yang dibawanya ternyata didalam tas bawaannya terdapat satu bilah senjata
tajam jenis pisau belati tanpa memiliki surat ijin yang sah, kemudian pelaku
langsung digiring ke Polsek Bati Bati guna dilakukan proses penyidikan.(seri)*