Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Satlantas Polres Tanah Laut Bersama Samsat Pelaihari Gelar Razia Guna Menekan Tunggakan Pajak

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 30 Agustus 2018

Pelaihari 31/08/2018  Humas Polres Tanah laut



Satlantas Polres Tanah Laut bersama UPPTD Dispenda Samsat Pelaihari Kabupaten Tanah Laut,  Menggelar Operasi Razia kendaraan milik warga dalam kota Pelaihari di Terminal Tanah Habang jalan Kemakmuran Pelaihari. Razia ini biasa dilaksanakan demi melakukan pemeriksaan surat surat kendaraan yang sudah jatuh tempo (Pengesahan STNK). Razia ini digelar,      Selasa (28/08/2018) mulai dari pukul 09.00 WITA. Kepala UPPTD Samsat Pelaihari Raden Mas Ernato Surya Jaya mengatakan kegiatan Operasi Razia yang rutin dilaksanakan setiap bulan oleh pihak UPPTD Samsat Pelaihari minimal pihak UPPTD melaksanakan dua kali dalam satu bulan. "Untuk kabupaten Tanah Laut pihak kita harus rutin ada 24 kali razia yang dilaksanakan," ucapnya Menurut, Raden Mas Ernato Surya Jaya,Operasi razia bermotor ini bertujuan untuk menekan tunggakan tunggakan pajak. Selain tunggakan pajak titik keselamatan daripada pengguna kendaraan dan kelengkapan bermotor. "Minat pajak di Kabupaten Tanah Laut sudah cukup baik dengan pelayanan pelayanan yang dilaksanakan pihak UPPTD Samsat Pelaihari. Kita upayakan juga, pelayanan sebaik mungkin supaya masyarakat bisa terbantu dalam pembayaran pajak tersebut. Kita mudahkan dalam pembayaran pajak, yang sudah mudah ya kita lebih mudahkan lagi bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut dalam membayar pajak nya," jelasnya Raden Mas Ernato Surya Jaya pun menghibau kepada Masyarakat Kabupaten Tanah Laut, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak di kantor samsat, maupun di samsat keliling playment point."Saya juga sampaikan ini ada program dari pemerintah Provinsi kalimantan selatan, dalam rangka pengurangan atau penghapusan denda pajak. Masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraannya yang tertunggak pajak tersebut mendapat keringanan dengan denda pajak terhapuskan  ( pemutihan ) dan berlaku sejak tanggal 09 Agustus 2018 s/d 31 Desember 2018," kata Raden Mas Ernato Surya Jaya.


0 komentar:

Posting Komentar