Sat Reskrim Polres Tanah Laut Grebek Pabrik Miras Tradisional Jenis Tayuk
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 26 November 2018
0 Comments
Pelaihari 27/11/2018 Humas Polres Tanah laut
Kepolisian Resor Tanah Laut kembali melaksanakan giat Operasi
Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah Hukum Polres Tanah
Laut, Jum’at (23/09/2018).
Operasi K2YD yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah laut
AKP Alvin Agung Wibawa S.IK tersebut
dilaksanakan di dua tempat, yakni pabrik miras di Jalan
Balirejo Kelurahan Angsau dan Jalan vihara Kelurahan Angsau Kecamatan
Pelaihari.
Dalam operasi ini jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Laut
berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tradisional (Miras) jenis
tayuk.
Di Jalan Balirejo Rt.18 B Kelurahan Angsau, barang bukti
Miras yang berhasil diamankan berupa 29 (dua puluh sembilan) botol miras tayuk siap edar, 3 (tiga) tong tayuk mentah setengah jadi isi 130 liter dan 1 (satu)
alat panci besar penyulingan tayuk yang terbuat dari aluminium .
Selanjutnya di Jalan vihara Kelurahan Angsau, petugas
berhasil mengamankan 9 ( sembilan) botol
miras tayuk siap jual, 4 (empat) tong
tayuk mentah setengah jadi isi 130 liter,
47 botol tayuk ukuran 1 liter, 1
buah galon isi tayuk, 5 buah gerigen isi
tayuk, 2 buah alat suling tayuk.
Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, SH, S.IK,
mengatakan operasi K2YD ini adalah operasi penyakit masyarakat dengan sasaran
miras dan premanisme guna menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan
Natal dan Tahun Baru 2019 di Kab. Tanah Laut agar berjalan dengan aman dan
konsusif, serta untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang salah
satu pemicunya meminum keras minuman
keras.