Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Karyawan Alfamart Menyalagunakan Jabatannya Untuk Meraup Keuntungan Sendiri, Kasusnya sudah Ditangani Polres Tanah Laut

Posted by subbaghumas-restala at Senin, 21 Januari 2019

Pelaihari 17/01/2019  Humas Polres Tanah laut



Seorang pria warga Jl Martapura Lama RT 02, Desa Teluk Selong, Martapura Barat, diamankan Satreskrim Polres Tala.     M Abduh, pria yang juga karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, diringkus di depan kantornya, Rabu akhir bulan lalu sekitar pukul 17:00 Wita, karena diduga ‘mengadali’ perusahaannya sendiri.


Dengan membuat laporan fiktif perbaikan toko Alfamart, milik perusahaannya sejak 26 Juli 2017 hingga 26 Oktober 2018, M Abduh berhasil mengantongi ratusan juta rupiah.
“Proposal perbaikan toko Alfamart dikirim ke pusat. Namun setelah proposal disetujui berikut dengan cairnya anggaran, perbaikan justeru tidak dilakukan,” jelas Kapolres Tala, AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH, saat Konferensi pers di Mapolres Tanah laut Rabu (16/01/2019)
Menurut Kapolres yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH,S.IK, dan Kasatreskrim AKP Alvin Agung Wibawa. cap atau token yang digunakan pun hasil dari mencuri.
“Token aprover Bank BCA milik Alfamart dicuri, dan dengan cap itu pula pelaku membuat pengajuan fiktif,” terang Kapolres.
Terungkapnya kasus ‘mengadali’ perusahaan ini, setelah pihak perusahaan melakukan audit. Ternyata laporan perbaikan toko yang diajukan, tidak pernah dilakukan. Sementara dananya diembat pelakunya.

Kerugian perusahaan sebesar Rp 519.956.937. Karena kerugian sebesar itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasusnya.
“Barang yang disita, 27 dokumen dari finance, 27 dokumen pengambilan uang di bank. Sedang barang dari hasil kejahatannya, satu unit sepeda motor Suzuki Satria, Camera Canon Eos, dua TV Led Samsung, Hp merek Oppo dan Vivo, satu unit Truk Mitsubishi Colt Diesel 100 ps warna kuning dan uang 200 lebar seratus ribuan, Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” papar Kapolres.

0 komentar:

Posting Komentar