Karyawan Alfamart Menyalagunakan Jabatannya Untuk Meraup Keuntungan Sendiri, Kasusnya sudah Ditangani Polres Tanah Laut
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 21 Januari 2019
0 Comments
Pelaihari 17/01/2019 Humas Polres Tanah laut
Seorang pria warga Jl Martapura Lama RT 02, Desa Teluk
Selong, Martapura Barat, diamankan Satreskrim Polres Tala. M Abduh, pria yang juga karyawan PT Sumber
Alfaria Trijaya, Tbk, diringkus di depan kantornya, Rabu akhir bulan lalu
sekitar pukul 17:00 Wita, karena diduga ‘mengadali’ perusahaannya sendiri.
Dengan membuat laporan fiktif perbaikan toko Alfamart, milik
perusahaannya sejak 26 Juli 2017 hingga 26 Oktober 2018, M Abduh berhasil
mengantongi ratusan juta rupiah.
“Proposal perbaikan toko Alfamart dikirim ke pusat. Namun
setelah proposal disetujui berikut dengan cairnya anggaran, perbaikan justeru
tidak dilakukan,” jelas Kapolres Tala, AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH, saat
Konferensi pers di Mapolres Tanah laut Rabu (16/01/2019)
Menurut Kapolres yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan
Arianto SH,S.IK, dan Kasatreskrim AKP Alvin Agung Wibawa. cap atau token yang
digunakan pun hasil dari mencuri.
“Token aprover Bank BCA milik Alfamart dicuri, dan dengan
cap itu pula pelaku membuat pengajuan fiktif,” terang Kapolres.
Terungkapnya kasus ‘mengadali’ perusahaan ini, setelah pihak
perusahaan melakukan audit. Ternyata laporan perbaikan toko yang diajukan,
tidak pernah dilakukan. Sementara dananya diembat pelakunya.
Kerugian perusahaan sebesar Rp 519.956.937. Karena kerugian
sebesar itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasusnya.
“Barang yang disita, 27 dokumen dari finance, 27 dokumen
pengambilan uang di bank. Sedang barang dari hasil kejahatannya, satu unit
sepeda motor Suzuki Satria, Camera Canon Eos, dua TV Led Samsung, Hp merek Oppo
dan Vivo, satu unit Truk Mitsubishi Colt Diesel 100 ps warna kuning dan uang 200
lebar seratus ribuan, Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam
jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” papar Kapolres.