Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Kesepakatan Hasil Rakoord Di Kejari Tanah Laut Terkait Aktifitas Jemaah Ahmadiyah Didesa Pemalongan

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 20 Juni 2019

 Pelaihari 21/06/2019  Humas Polres Tanah laut   



Ada tiga poin isi Kesepakatan yang dihasilkan dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Dan Keagamaan (Pakem) Wilayah Kabupaten Tanah Laut terkait aktifitas Jemaah Ahmadiyah yang dipersoalkan warga. Rapat yang dilaksanakan di Aula Lantai Dua Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut, .Rabu (19/06/2019). Pada Rakor tersebut kedua belah pihak menandatangani Surat Kesepakatan Bersama. Selaku Pihak pertama yaitu Supian Sauri, Ketua MUI Kecamatan Bajuin. Sedangkan Pihak kedua MS. Sriyadi Pimpinan Jemaah Ahmadiyah Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin. Kesepakatan kedua belah pihak tersebut diketahui oleh Abdul Rahman selaku Ketua Tim Pakem Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Syahrani (Ketua MUI Tanah Laut), Dwi Anggriani (Camat Bajuin), Rafiki Efendi (Kepala Kesbangpol Kab. Tanah Laut)

Poin pertama : Jemaah Ahmadiyah di Desa Pemalongan tidak boleh menyebar luaskan ajarannya di Desa Pemalongan. 

Poin kedua : Jemaah Ahmadiyah di Desa Pemalongan diperbolehkan melakukan shalat Jumat menurut keyakinannya namun tidak boleh mengundang Jemaah Ahmadiyah dari luar Desa Pemalongan untuk Shalat Jumat, adapun kegiatan lainnya silaturahmi dan acara keluarga diluar hari jumat di persilahkan.

Poin ketiga : Para pihak sepakat menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah Desa Pemalongan pada khususnya dan wilayah Kabupaten Tanah Laut pada umumnya. 

Sebelumnya pada saat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Dan Keagamaan (Pakem) Wilayah Kabupaten Tanah Laut itu digelar terungkap banyak masukan dari para pihak yang hadir dan rapat pun sebelum menemukan hasil kesepakatan cukup alot dalam pembahasannya.
Pimpinan Jemaah Ahmadiyah Desa Pemalongan MS Sriyadi mengemukakan pihaknya menerima hasil kesepatan yang sudah dibuat dan ditandatangani itu. Dengan kesepakatan ini Jemaah Ahmadiyah merasa terlindungi, meski demikian Jemaah Ahmadiyah akan mengikuti aturan Surat Keputusan Bersama (SKB). Ia tambahkan, Jemaah Ahmadiyah yang ada di Desa Pemalongan sudah melaporkan dan menyarahkan untuk didata ke pihak Desa, Jemaah Ahmadiyah di Desa Pemalongan berdiri sejak tahun 2000,   Sejauh itu Jemaah Ahmadiyah tidak ada perselisihan baik dengan masyarakat maupun dengan pihak Desa. "Dimasyarakat dalam segi Sosial kita selalu sama sama, namun belakangan ini kami tidak mengerti ada yang menyatakan gejolak padahal kami tidak merasa," kata MS.Sriyadi. Sementara itu Ketua MUI Kecamatan Bajuin Supian Sauri mengatakan dari kesepatan tersebut yang sudah ditandatanganinya berharap kedepannya masyarkat Desa Pemalongan tidak merasa resah. Namun demikian hasil rapat dan kesepatan ini akan dikembalikan lagi ke Masyarakat Desa Pemalongan. "Kita belum tahu nanti hasilnya apakah bisa diterima oleh masyarakat atau tidak, berharap masyarakat bisa menerima hasil ini," katanya
Supian Sauri berharap kepada masyarakat Desa Pemalongan hal seperti ini jangan dijadikan permusuhan. "Ciptakan kedamaian bilapun masyarakat belum ada yang merasa cocok hasil ini marilah bermusyawarah dengan menjalin rasa kesatuan dan persatuan," tandasnya

0 komentar:

Posting Komentar