Kesepakatan Hasil Rakoord Di Kejari Tanah Laut Terkait Aktifitas Jemaah Ahmadiyah Didesa Pemalongan
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 20 Juni 2019
0 Comments
Pelaihari 21/06/2019 Humas Polres Tanah laut
Ada tiga poin isi Kesepakatan yang dihasilkan dari Rapat
Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Dan Keagamaan (Pakem)
Wilayah Kabupaten Tanah Laut terkait aktifitas Jemaah Ahmadiyah yang
dipersoalkan warga. Rapat yang dilaksanakan di Aula Lantai Dua Kantor Kejaksaan
Negeri Tanah Laut, .Rabu (19/06/2019). Pada Rakor tersebut kedua belah pihak
menandatangani Surat Kesepakatan Bersama. Selaku Pihak pertama yaitu Supian
Sauri, Ketua MUI Kecamatan Bajuin. Sedangkan Pihak kedua MS. Sriyadi Pimpinan
Jemaah Ahmadiyah Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin. Kesepakatan kedua belah
pihak tersebut diketahui oleh Abdul Rahman selaku Ketua Tim Pakem Kejaksaan
Negeri Tanah Laut, Syahrani (Ketua MUI Tanah Laut), Dwi Anggriani (Camat
Bajuin), Rafiki Efendi (Kepala Kesbangpol Kab. Tanah Laut)
Poin pertama : Jemaah Ahmadiyah di Desa Pemalongan tidak
boleh menyebar luaskan ajarannya di Desa Pemalongan.
Poin kedua : Jemaah Ahmadiyah di Desa Pemalongan
diperbolehkan melakukan shalat Jumat menurut keyakinannya namun tidak boleh
mengundang Jemaah Ahmadiyah dari luar Desa Pemalongan untuk Shalat Jumat,
adapun kegiatan lainnya silaturahmi dan acara keluarga diluar hari jumat di
persilahkan.
Poin ketiga : Para pihak sepakat menjaga keamanan dan
ketertiban diwilayah Desa Pemalongan pada khususnya dan wilayah Kabupaten Tanah
Laut pada umumnya.
Sebelumnya pada saat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran
Kepercayaan Masyarakat Dan Keagamaan (Pakem) Wilayah Kabupaten Tanah Laut itu
digelar terungkap banyak masukan dari para pihak yang hadir dan rapat pun
sebelum menemukan hasil kesepakatan cukup alot dalam pembahasannya.
Pimpinan Jemaah Ahmadiyah Desa Pemalongan MS Sriyadi
mengemukakan pihaknya menerima hasil kesepatan yang sudah dibuat dan
ditandatangani itu. Dengan kesepakatan ini Jemaah Ahmadiyah merasa terlindungi,
meski demikian Jemaah Ahmadiyah akan mengikuti aturan Surat Keputusan Bersama
(SKB). Ia tambahkan, Jemaah Ahmadiyah yang ada di Desa Pemalongan sudah
melaporkan dan menyarahkan untuk didata ke pihak Desa, Jemaah Ahmadiyah di Desa
Pemalongan berdiri sejak tahun 2000, Sejauh itu Jemaah Ahmadiyah tidak ada
perselisihan baik dengan masyarakat maupun dengan pihak Desa.
"Dimasyarakat dalam segi Sosial kita selalu sama sama, namun belakangan
ini kami tidak mengerti ada yang menyatakan gejolak padahal kami tidak
merasa," kata MS.Sriyadi. Sementara itu Ketua MUI Kecamatan Bajuin Supian
Sauri mengatakan dari kesepatan tersebut yang sudah ditandatanganinya berharap
kedepannya masyarkat Desa Pemalongan tidak merasa resah. Namun demikian hasil
rapat dan kesepatan ini akan dikembalikan lagi ke Masyarakat Desa Pemalongan.
"Kita belum tahu nanti hasilnya apakah bisa diterima oleh masyarakat atau
tidak, berharap masyarakat bisa menerima hasil ini," katanya
Supian Sauri berharap kepada masyarakat Desa Pemalongan hal
seperti ini jangan dijadikan permusuhan. "Ciptakan kedamaian bilapun
masyarakat belum ada yang merasa cocok hasil ini marilah bermusyawarah dengan
menjalin rasa kesatuan dan persatuan," tandasnya